Pengunduran Diri Anggota BPD Rohul Rangkap Jabatan ASN dan PPPK Ditunda Sampai Pilkades Serentak

Pengurus PABPDSI audiensi dengan Bupati Rohul, Anton ST.

BENINGINFO.COM , ROHUL – Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton ST MM akhirnya menunda keputusan pengunduran diri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang rangkap jabatan PNS dan PPPK, sampai selesainya Pilkades Serentak 54 desa

Hal itu diputuskan Bupati Anton, setelah beraudiensi dengan pengurus Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Rohul di Kantor Bupati, Selasa (1/9/2026).

Audiensi itu pengurus PABPDSI Rohul dipimpin Ketua Masri B yang juga ketua BPD Pematang Tebih, Ujung Batu dan Sekrietaris As’ari Djasit, ketua BPD Babussalam, Rambah serta beberapa pengurus lain.

Sementara Bupati Anton didampingi Kepala DPMPD, Prasetyo, Asisten I Sekda, Syofwan, Kabag Hukum Erinaldi SH, dan beberapa pejabat terkait lain.

Pengurus PABPDSI Rohul memberi masukan dan pertimbangan terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 54 desa di Rohul 10 Desember 2026, yang saat ini tahapannya sudah berjalan.

“Hasil pilkades serentak memerlukan legitimasi pleno BPD yg harus kuorum, sementara proses PAW anggota BPD rangkap jabatan membutuhkan waktu secara administrasi. Dengan waktu mepet ini dikhawatirkan mengganggu proses Pilkades Serentak nanti, ” kata Masri B didampingi As’ari.

Setelah menerima masukan dan pertimbangan dari pengurus PABPDSI Rohul, bupati memutuskan menunda proses pengunduran diri anggota BPD yang rangkap jabatan sampai selesai proses Pilkades Serentak Desember 2026. Serta membuat kembali surat kepada camat dan kades.

Seperti diketahui, Bupati Rohul melalui suratnya 24 Agustus 2026, memberikan batas waktu sampai 11 September 2026 bagi anggota BPD Rohul yang rangkap jabatan dari ASN/PPPK, memilih satu jabatan dan mengundurkan diri. (Ari)