Maklumat Bersama Forkopimda Meranti Cegah Karhutla, Warga Dilarang Bakar Sampah

Forkopimda Meranti mengeluarkan maklumat terkait pencegahan karhutla.

BENINGINFO.COM , MERANTI – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti, mengeluarkan maklumat bersama sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat tersebut disepakati dalam Rakor Forkopimda yang dipimpin Bupati H Asmar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (2/9/2026).

Rakor dihadiri Ketua DPRD H Khalid Ali, Kajari Ricky Makado, Kapolres AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita,m, Pabung Bengkalis Mayor Inf Rusli Dingoran, kepala BPBD, camat serta perwakilan perusahaan.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencegah dan menangani Karhutla.

Bupati Asmar menegaskan, maklumat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menjaga daerah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap aman dari karhutla. Pencegahan dan penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Asmar.

Menurutnya, karhutla merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, perekonomian, transportasi dan aktivitas sosial.

Karena itu, Asmar meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan, terutama menghadapi kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Karhutla sangat merugikan masyarakat dan daerah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama dengan tindakan yang cepat, tepat dan terkoordinasi,” katanya.

Larangan Bakar Lahan

Dalam maklumat bersama tersebut, Forkopimda menegaskan larangan pembakaran lahan, baik oleh korporasi maupun masyarakat.

Perusahaan, badan usaha maupun kelompok usaha skala besar dilarang melakukan pembukaan lahan atau land clearing, pembersihan lahan untuk penanaman kembali (replanting), maupun pembersihan sisa panen dengan cara dibakar.

Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat dan petani kecil. Pengelolaan lahan dan pembukaan kebun didorong menggunakan metode tanpa bakar atau Land Clearing Without Burning (PLTB).

Selain larangan membakar, setiap pemilik atau pengelola lahan, baik perorangan maupun badan hukum, diwajibkan menjaga dan memelihara lahannya serta bertanggung jawab terhadap keamanan lahan dari ancaman atau munculnya titik api.

Wajib Laporkan Titik Api

Forkopimda menekankan pentingnya penanganan sejak dini. Masyarakat yang menemukan titik api atau kepulan asap sekecil apa pun diminta segera melaporkannya kepada aparat terdekat, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa/lurah atau Masyarakat Peduli Api (MPA).

Masyarakat bersama seluruh unsur terkait juga didorong melakukan pemadaman awal secara bergotong royong sebelum api meluas.

Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, MPA, perusahaan hingga masyarakat, diminta memperkuat patroli, pemantauan dan deteksi dini.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan pencegahan harus diperkuat hingga tingkat desa.

Korporasi Wajib Siapkan Sarana Pemadam

Maklumat bersama tersebut juga memuat kewajiban bagi korporasi dan usaha skala besar untuk menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla secara mandiri.

Pemilik kebun korporasi, badan usaha serta pemilik kebun atau kilang/pabrik sagu perseorangan dengan luas lahan di atas 2 hektare diwajibkan menyediakan fasilitas penanggulangan Karhutla.

Fasilitas tersebut antara lain embung penampung air baku pemadam dengan kapasitas dan jumlah yang memadai. Dalam maklumat disebutkan embung minimal berukuran 3 x 3 meter dengan kedalaman 3 meter untuk setiap 2 hektare lahan dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta luas lahan.

Untuk wilayah yang sulit mendapatkan sumber air dan memiliki kondisi kering, ukuran maupun kedalaman embung dapat diperbesar.

Selain embung, sarana yang dipersyaratkan mencakup menara pemantau api, sekat kanal (canal blocking), regu pemadam kebakaran yang terlatih serta peralatan pemadam seperti mesin pompa air bertekanan tinggi, selang hisap dan selang semprot minimal 100 meter beserta perlengkapan pendukung lainnya.

Bakar Sampah Juga Dilarang

Tidak hanya pembakaran hutan dan lahan, Forkopimda Kepulauan Meranti juga menetapkan pembatasan pembakaran sampah selama musim kemarau.

Masyarakat dilarang membakar sampah atau melakukan aktivitas memerun di pekarangan rumah, perkantoran, lahan pribadi maupun lahan terbuka lainnya. (Rizal)