Narkoba Dipasok dari Sumut, Seorang Pengedar Dibekuk Polres Rohul

Barang bukti narkoba disita dari pengedar di Mahato, Tambusai Utara, Rohul.

BENINGINFO.COM , ROHUL – Petualangan seorang pengedar narkoba di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, berakhir di tangan kepolisian.

Pria berinisial R (46) yang sudah masuk radar Satresnarkoba Polres Rohul dibekuk pada Kamis (27/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari si pengedar, polisi mengamankan 10 Gram diduga sabu dan 29 pil diduga ekstasi.

“Sudah kita intai sejak 24 Agustus lalu,” kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto, Senin (31/8/2026).

Saat digerebek di rumahnya, R tidak melakukan perlawanan. Penggeledahan pun dilakukan dan diperoleh sejumlah barang bukti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 10 Gram. Pil ekstasi sebanyak 29 butir dengan berat kotor 11,81 gram.

Barang bukti lain yang diamankan yakni dua lembar plastik bening, satu kotak putih merek Taff LED, satu tabung bening, uang tunai Rp 250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

“Telepon genggam ini diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut,” sebut kasat.

Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.

Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial AP yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara.

Terhadap tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Ari)