BENINGINFO.COM , BENGKALIS – Bupati Kasmarni mengukuhkan 75 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Prosesi acara diawali dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pengukuhan kepala desa serta penandatanganan berita acara.
Secara simbolis, Bupati Kasmarni menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada para kepala desa.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Momen ini sekaligus menegaskan kembali amanah dan tanggung jawab yang diemban untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Budi)

















