Kendalikan Anggaran Daerah, Pemko Pekanbaru Moratorium Perpindahan Pegawai

Kantor Walikota Pekanbaru di kawasan Tenayan Raya.

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Dalam upaya mengendalikan belanja pegawai, Pemko Pekanbaru memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai.

Kebijakan ini juga menjaga ruang fiskal APBD, sehingga anggaran daerah tidak terbebani penambahan kebutuhan belanja aparatur.

Kebijakan ini sesuai dengan Pemerintah Pusat terkait pembatasan belanja pegawai,” ujar Kepala BKPSDM Pekanbaru, Samto, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan karena kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang tidak mampu membiayai pegawai. Tapi karena menyesuaikan dengan arahan Pemerintah Pusat.

“Proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD. Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis melalui moratorium sementara perpindahan masuk pegawai dari daerah lain,” jelasnya.

Penataan kepegawaian tidak hanya menyangkut aspek jumlah pegawai, tetapi juga berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Setiap penambahan pegawai tentu akan diikuti konsekuensi anggaran, baik untuk gaji maupun berbagai kebutuhan belanja aparatur lainnya.

Karena itu, moratorium pindah masuk pegawai menjadi salah satu instrumen pengendalian agar komposisi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang sehat.

Sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi APBD untuk membiayai infrastruktur, pelayanan publik, program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Samto menambahkan, kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah ke Pemerintah Kota Pekanbaru melainkan langkah sementara dalam penataan kebutuhan organisasi dari berbagai sisi. (Hadi)