ROKAN HULU,beninginfo.com. — Musyawarah program Ketahanan Pangan – Ketapang berupa pengadaan ternak ikan lele di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Senin (31/8/2026) mendadak memanas.Bukan karena isi pembahasannya, melainkan karena seorang wartawan dihalang-halangi saat menjalankan tugas peliputan.
Budi Hartono, wartawan Teraspublik.com mengaku kaget ketika sedang merekam jalannya musyawarah yang membahas penggunaan Dana Desa itu. Tiba-tiba ia ditegur keras dan diminta menghentikan perekaman.
“Waktu saya merekam tiba-tiba saya dibentak dan dihentikan serta ditunjuk-tunjuk. Padahal itu hanya rapat terkait penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk Ketapang,”ujar Budi.
Teguran itu datang dari Ketua Pemuda Koto Tandun, M. Fadli Amanda. Dalam video yang beredar, Fadli tampak melontarkan kata-kata dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah wartawan. Ia bahkan sempat menyebut aktivitas peliputan tersebut akan dilaporkan ke polisi.
Situasi makin panas ketika Ketua BPD Koto Tandun, Edi Syaputra Ritonga* turut meminta Budi menunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers. Setelah diperlihatkan, identitas wartawan itu justru ikut didokumentasikan oleh pengurus.
KLAIFIKASI DATANG BELAKANGAN
Saat dikonfirmasi, Edi Syaputra Ritonga membantah ada niat melarang kegiatan jurnalistik. Ia mengaku hanya meminta KTA untuk difoto dan menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menegaskan musyawarah tersebut merupakan kegiatan terbuka untuk umum.
Hal senada disampaikan M. Fadli Amanda. Ia berdalih hanya bertanya terkait kapasitas Budi. “Ia sebagai apa, warga atau sebagai media?”katanya. Alasannya, karena Budi tidak menggunakan atribut atau tanda pengenal media.
Di akhir, Fadli juga menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan di Indonesia jika ucapannya dianggap tidak berkenan.Namun publik menilai, cara dan nada yang digunakan saat di lokasi jauh dari kata “klarifikasi”.
DIDUGA LANGGAR UU PERS
Tindakan membentak, menghentikan perekaman, dan mengancam melapor ke polisi jelas bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 18 ayat 1 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Budi sendiri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu.
DESAK INSPEKTORAT & KEJARI AUDIT DANA KETAPANG
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa musyawarah yang membahas Dana Desa justru ditutup dan dihalangi dari pengawasan media?
Untuk itu, publik mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu segera melakukan pemeriksaan dan audit keuangan terhadap penggunaan anggaran Ketahanan Pangan di Desa Koto Tandun TA 2025
2. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu agar proaktif melakukan penyelidikan. Pastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana Ketapang yang bersumber dari uang rakyat.
Dana Desa adalah uang negara. Penggunaannya wajib transparan dan bisa diawasi. Menghalangi pers sama saja menutup akses publik terhadap informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak. Diharapkan persoalan ini diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan UU Pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.***(Ari Wibowo)

















