Penulis : Kavilah Somarito
KABUPATEN ROKAN HULU (Rohul) salah satu daerah penyumbang perekonomian untuk masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat Rohul khususnya, dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dibidang sektor Minyak dan Gas (Migas), perkebunan dan pertanian. Akan tetapi, pergerakan pembangunan di Kabupaten Rohul tidak dapat tertumpu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Disilah hadirnya program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Rohul untuk membantu dana daerah dari program atau kegiatan yang tidak terjangkau.
Dari data 2024 jumlah penduduk Kabupaten Rohul yakni sekitar 579.685 jiwa, per 30 Juni 2024 lalu, dengan luas daerahnya sekitar 7.588,13 km² menurut Permendagri. Dengan jumlah Kecamatan sebanyak16 Kecamatan, dan jumlah Desa serta Kelurahan sebanyak 145 desa/kelurahan.
Dana CSR itu kewajiban perusahaan buat ikut berkontribusi ke masyarakat dan lingkungan sekitar tempat mereka beroperasi, sesuai kebutuhan masyarakat. Hal itu tentunya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan PT, serta UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru pasal 591.
Adapun perusahaan yang memberikan CSR nya untuk Rohul diantaranya yakni dari sektor Migas ada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan. PHR adalah operator Blok Rokan dan CSR terbesar di Rohul saat ini. Selain itu dari sektor Perkebunan ada Astra Group yakni PT Eka Dura Indonesia dan PT Sawit Asahan Indah, selain itu ada Sinar Mas, Asian Agri, Wilmar Group. Selain itu aja juga dari sektor perbankan yakni Bank Riau Kepri Syariah, BRI, BNI.
Jejak nyata CSR yang dirasakan masyarakat Rohul yakni ada dibeberapa aspek bidang yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), infrastruktur, dan sosial kemasyarakatan.
Tentunya pemanfaatan dana CSR tersebut harus bersinergi dengan visi dan misi Bupati Rohul Anton, ST, MM agar tercapainya program jangka pendek, dan jangka panjang Pemerintah Kabupaten Rohul, sesuai visi “Rokan hulu maju, sejahtera, dan bermartabat”.
Jika perusahaan, pemerintah, dan masyarakat bisa bersinergi dengan baik maka CSR bukan lagi kewajiban akan tetapi CSR adalah kolaborasi untuk membangun Rokan Hulu yang lebih maju.
Pengelolaan dana CSR tersebut untuk kondisi keuangan daerah yang divisit saat ini tentunya sangatlah membantu pemerintah, asalkan pengelolaan dana pemanfaatan nya dilakukan secara merata dan transparan, sehingga tidak menimbulkan perspektif jelek di mata masyarakat sebagai penerima manfaat
Tantangan transparan dalam pengelolaan dana CSR inilah yang sangat diharapkan masyarakat, mampukah perusahaan pemberi dana CSR dan Pemerintah transparan.***

















