BENINGINFO.COM , PELALAWAN – Polres Pelalawan kembali menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat oknum anggota berpangkat Brigadir Satu (Briptu) yang viral tidak bertanggung jawab dan memaksa kekasihnya mengugurkan kandungan.
Kasi Propam Polres Pelalawan, AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan menyebutkan Briptu YW dimutasi dari Satlantas ke Satuan Samapta menyusul persoalan ini dilaporkan korban berinisial RF.
“Hasil penyelidikan dan gelar perkara Seksi Propam Polres Pelalawan, Briptu YG terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap RF,” ungkap Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, Kamis (20/8/2026).
Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian menindaklanjuti hasil gelar perkara dari Propam Polres Pelalawan, unit provost menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 pada tanggal 8 Agustus 2026 lalu.
Perihal melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal, dimana YW melakukan perzinahan dengan wujud perbuatan hubungan persetubuhan dengan korban RF di luar ikatan pernikahan yang sah dan melakukan tindakan aborsi.
“Oknum yang bersangkutan juga dilakukan penahanan dengan Penempatan Khusus atau Patsus di Rutan Propram Polres Pelalawan. Hal ini untuk memperlancar prosesnya,” tambah AKP Thomas Bernandes.
Proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berjalan di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap YW terus dilakukan untuk melengkapi berkas kode etik profesi.
Di sisi lain, orangtua korban RF membuat laporan pidana umum di Satreskrim Polres Pelalawan. Perkara ini berjalan paralel dengan kasus di Seksi Propram.
“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan berlaku,” paparnya. (Farikin)
















