BENINGINFO.COM , BENGKALIS – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (18/8/2026).
Ia mengatakan tersangka saat ini ditahan usai dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin (17/8/2026).
Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan, dikutip dari media center Riau.
Kebakaran tersebut terjadi pada Ahad (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.
Peristiwa kebakaran lahan itu berawal sekitar pukul 12.00 WIB ketika saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.
Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.
Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Fahrian. (Budi)

















