Rohul,beninginfo.com – Tamparan keras bagi kubu yang selama ini mengaku-ngaku. Keberadaan DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu kini berdiri di atas landasan hukum yang tidak bisa diganggu gugat. DPP KSPSI resmi mengunci legalitas melalui Surat Keterangan Nomor 176A/DPP/KSPSI/ORG/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Yorrys Raweyai dan Sekjen Bibit Gunawan ini menegaskan satu hal: FSPTI-KSPSI adalah satu-satunya federasi transportasi yang sah di bawah bendera KSPSI se-Indonesia.
Dalam surat tersebut dicatat dengan jelas dan rinci. FSPTI-KSPSI tercatat resmi sejak 09 Agustus 2001 dengan Nomor Bukti Pencatatan 124/V/N/VIII/2001 di Dinas Tenaga Kerja. Ketua Umum Federasi saat ini adalah Surya Bakti Batubara, SH., MM dengan alamat sekretariat di Jl. Raya Lenteng Agung No. 38, Jakarta Selatan. Organisasi ini masih aktif dan sah di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai, dan surat tersebut berlaku untuk verifikasi keanggotaan serikat pekerja tahun 2026.
Artinya jelas. Seluruh jajaran FSPTI-KSPSI di daerah, termasuk DPC F.SPTI-KSPSI Rokan Hulu di bawah kepemimpinan Amir Tarigan serta PUK Melayu Bersatu di bawah Naek Tua Sinaga adalah kepengurusan yang SAH, RESMI, dan BERINDUK LANGSUNG ke DPP KSPSI . Tidak ada ruang untuk tafsir ganda.
Dengan bukti hukum mutlak ini, DPC F.SPTI Rokan Hulu melayangkan peringatan keras kepada kubu tandingan.
“Berdasarkan surat resmi DPP KSPSI ini, kami berharap seluruh buruh pekerja yang selama ini tertipu dan masih berada di bawah naungan serikat abal-abal segera sadar. Berpalinglah! Ikuti serikat yang sah, yang punya legalitas jelas, yang diakui negara dan diakui pusat,” tegas Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu, Amir Tarigan, Senin (10/8/2026).
Amir juga menegaskan agar tidak ada lagi pihak yang menjual nama KSPSI tanpa memiliki SK. Jangan ada lagi yang mengaku sebagai federasi tetapi tidak terdaftar di pusat. Itu sama saja dengan membohongi dan memperdaya buruh.
Tidak hanya kepada pekerja, pesan ini juga ditujukan kepada seluruh perusahaan di Rokan Hulu, khususnya PT Sumatera Karya Agro. DPC F.SPTI mengimbau agar perusahaan hanya berdialog dan melakukan perundingan dengan serikat pekerja yang memiliki legalitas resmi dari DPP KSPSI. Karena berunding dengan serikat ilegal sama artinya menabrak aturan dan berpotensi memperkeruh hubungan industrial di daerah.
Dengan dikantonginya surat keputusan dari DPP ini, DPC F.SPTI-KSPSI Rokan Hulu semakin kokoh. Tidak ada lagi celah untuk perpecahan, tidak ada lagi ruang untuk pengakuan ganda. Legalitas sudah dikunci dari Jakarta.(Tim/Ari Wibowo )

















