Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Masih Berlangsung, Warga Punya Waktu hingga 31 Agustus

PEKANBARU, Beninginfo.com — Kesempatan bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih terbuka. Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Riau memberikan program pemutihan dengan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.

Program tersebut berlangsung serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, program pemutihan memberikan keringanan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” ujar Vino, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun juga dapat memanfaatkan program tersebut.

Dalam skema pemutihan, wajib pajak diberikan kesempatan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara sanksi administratif atau denda pajak dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk meningkatkan akses pelayanan, jam operasional Samsat juga diperpanjang selama program berlangsung. Pelayanan yang sebelumnya berakhir sekitar pukul 14.00 WIB kini diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Vino mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

“Manfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,” imbaunya.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat Riau memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB dengan lebih ringan karena sanksi administratif atau denda pajak dihapuskan sesuai ketentuan program.**(zal)