Hanya 300 M dari Polsek!! Sungai Batang Kumuh Dibantai, 3 Petinggi Polres Rokan Hulu Bungkam 

Rohul,beninginfo.com ||  Aktivitas pengerukan pasir dan kerikil menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Kumu, RT 07/RW 03, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, memicu kemarahan warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (2/8/2026), terlihat excavator beroperasi di badan sungai untuk mengeruk material. Material tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan truk Colt Diesel yang diduga diperjualbelikan.

 

Yang menjadi perhatian warga adalah lokasi pengerukan yang disebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari Polsek Tambusai Utara.

 

“Ini sungai nyawa kami. Kalau habis dikeruk, anak cucu kami mau minum apa? Mau nanam apa? Jangan tunggu bencana baru bergerak!” tegas Ucok, warga setempat.

 

Warga menilai tidak adanya rambu dan pengawasan di lokasi telah menyebabkan kerusakan. Tepian sungai tampak runtuh, tebing menganga, dan material berserakan. Warga khawatir kondisi tersebut berpotensi memicu banjir dan longsor.

 

 

Kecurigaan publik menguat setelah seorang pekerja yang mengaku sebagai juru tulis menyebut nama “Andi” sebagai pemilik kegiatan. Beredar pula isu mengenai kedekatan “Andi” dengan aparat.

 

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Warga menegaskan tidak bermaksud menuduh, namun meminta aparat membuktikan secara hukum.

 

“Kami hanya minta dibuktikan. Karena hukum harus sama untuk semua. Tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” ujar Ucok.

 

Lanjut, Warga Rokan Hulu menyampaikan 5 tuntutan tegas:

1. Dinas ESDM, DLH, dan SDA Rokan Hulu wajib turun ke lokasi untuk memeriksa izin dan kesesuaian titik koordinat.

2. Polres Rokan Hulu diminta segera menyita alat berat, memeriksa kendaraan pengangkut, dan menelusuri kewajiban pajak.

3. Keterbukaan dokumen, Jika kegiatan legal, agar ditunjukkan kepada publik. Jika tidak, agar diproses hukum.

4. Usut dugaan pembeking. Jangan ada pihak yang kebal hukum.

5. Pemulihan lingkungan, Sungai yang rusak agar dipulihkan agar tidak meninggalkan kerugian bagi masyarakat.

 

“Legal, buktikan. Ilegal, tangkap. Titik. Jangan berlindung di balik nama dan jabatan,” tegas Ucok.

 

Sementara itu, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada 3 pejabat Polres Rokan Hulu yakni Kapolres AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. 

 

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari ketiga pejabat tersebut terkait aktivitas pengerukan di Sungai Batang Kumu.

 

Sungai Batang Kumu merupakan sumber daya air penting bagi masyarakat Rokan Hulu. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, dampak lingkungan, dan penegakan hukum agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.***(Ari Wibowo )