Beninginfo.com – Allah SWT memerintahkan kepada umat manusia agar berlaku adil
dalam hidup dan kehidupannya, karena keadilan itu adalah sesuatu yang asasi, kebutuhan dasar, yang didambakan, dicita-citakan dan selalu diperjuangkan oleh umat manusia di mana saja berada. Apabila kebutuhan asasi ini terusik, terjadi ketimpangan, ketidakadilan dalam suatu keluarga, masyarakat atau negara. Maka akan terjadilah upaya-upaya nyata untuk menciptakan dan mengembalikan keadilan yang ternoda.
Pengertian KeadilanKeadilan berasal dari bahasa Arab “ ‘adl “ yang berarti sama dalam pengertian immaterial. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), kata adil diartikan :
(1) Tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) Berpihak kepada kebenaran, (3)Sepatutnya/tidak sewenang-wenang.Berdasarkan pengertian di atas keadilan adalah persamaan, kesamaan hak dan kewajiban yang merupakan kebutuhan dasar dalam
hidup dan kehidupan umat manusia. Dalam kehidupan sehari-hari manusia
sangat mendambakan terwujudnya rasa keadilan, setelah terlebih dahulu
mereka melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku warga masyarakat
dan warga negara yang baik.Dengan melaksanakan suatu kewajiban selaku warga masyarakat
dan warga negara yang baik, maka seseorang berhak medapatkan bagiannya, sesuai dengan kesepakatan dan ketetentuan yang berlaku.Bilamana terjadinya ketimpangan, ketidakadilan yang membuat
gaduhnya suasana, memicu untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji,
yang akan merusak sendi-sendi moral dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.Hal ini biasanya diawali oleh adanya anggota, warga atau oknum masyarakat yang meminta haknya melebihi ketentuan. Atau sebaliknya
mereka tidak melaksanakan kewajiban dengan baik dan maksimal, tetapi ingin mendapatkan haknya yang lebih besar.Di sisi lain terjadinya kegaduhan dan ketidak nyamanan di tengah. masyarakat, berbangsa bernegara, disebabkan oleh perlakuan yang tidak sama, berat sebelah, tidak memihak kepada kebenaran atau pun terjadinya
kesewenangan yang dilakukan oleh pihak atasan, pimpinan, penguasa atau oleh pihak negara dan pemerintah terhadap seseorang, komunitas tertentu, rakyat dan bangsanya.
Justeru itu, masalah keadilan, berlaku adil di tengah keluarga, masyarakat dan bernegara wajib mendapatkan perhatian utama dan
diprioritaskan dalam agama Islam, yaitu menginginkan terwujudnya sebuah
kehidupan yang damai, harmoni, adil dan sejahtera lahir batin.
Untuk mewujudkan rasa keadilan, kesamaan dan menjauhi kesewenangan atau perlakuan yang tidak sepatutnya, tidak pantas kepada
seseorang, kepada sekelompok atau kepada mayoritas tertentu di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara. Makanya Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berlaku adil, jujur, melakukan berbagai amal kebaikan, serta menjauhi segala bentuk kezaliman, sebagaimana firman Allah SWT
berikut ini :
“ Innallaaha yakmuru bil’adli wal ihsaani wa iitaa-idzil qurbaa wa yanhaa ‘anil
fahsyaa-i wal munkari wal baghyi ya’izhukum la’allakum tadzakkaruuna”.
“Artinya : “ Sesungguhnya Allah menyuruh ( kamu ) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang ( melakukan ) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pengajaran “. ( Q.S.16.90 ).
Berdasarkan firman Allah SWT di atas semakin jelas dan teranglah bagi umat Islam, agar selalu memperhatikan dengan sungguh-sungguh
terhadap masalah keadilan, melakukan amal kebajikan dan menjauhi segala bentuk perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Sehubungan dengan berlaku adil ini, akan melibatkan tiga dimensi utama, yaitu bagaimana berlaku adil terhadap diri sendiri, kepada orang lain dan terhadap Tuhan.
Sebagai contoh untuk berlaku adil, menciptakan keadilan terhadap diri sendiri adalah dengan menjaga, memelihara dan
memberikan hak-hak jasmani dan rohani. Sedangkan berlaku adil terhadap orang lain adalah dengan cara memberikan hak-haknya dan tidak menzhalimi, menganiayanya, baik secara pisik mau pun secara psikis, serta
tidak berlaku sombong. Begitu juga dengan berlaku adil terhadap Tuhan,
Allah SWT dengan cara mematuhi segala yang diperintahkan-Nya dan
menjauhi segala larangan-Nya.
Berlaku adil itu kepada siapa ?
Allah SWT dalam Al-Quran menjelaskan kepada umat Islam untuk selalu berlaku adil, melakukan berbagai amal kebaikan, menjauhi segala hal yang dilarang, yang merugikan diri dan orang lain serta bertentangan dengan
syariat Islam dan peraturan yang telah disepakati.
Segala yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat manusia, dipastikan akan membawa perbaikan, kemaslahatan. Apakah kemaslahatan bagi yang mengerjakannya, juga
bermanfaat bagi manusia dan alam sekitarnya.
Dalam istilah Ushul Fiqh kita mengenal perintah atau sebuah kewajiban itu, adalah sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala, kebaikan, manfaat bagi orang yang mengerjakannya dan orang lain.
Juga mendapatkan ‘iqab, siksa, kerugian bagi mereka meninggalkan kewajiban atau perintah.
Setidaknya ada beberapa perintah Allah SWT kepada umat Islam untuk berlaku adil, berbuat kebajikan dan memiliki kepedulian kepada
sesama dan melarang keras berlaku kezaliman.
(1). Jadilah penegak keadilan dan menjadi saksi karena Allah SWT.
“ Yaa ayyuhalladziina aamanuu kuunuu qawwaamiina bilqisthi syuhadaa-a
lillaahi wa law ‘alaa anfusikum awil waalidaini wal aqrabiina “
Artinya : “ Wahai Orang Yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.
Perintah untuk menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Ini adalah sebuah perintah yang amat berat, perintah ini hanya
akan bisa terlaksana dan dilaksanakan oleh mereka yang memiliki integritas
yang kuat, kejujuran yang tidak bisa ditawar-tawar. Meskipun tugas sebagai penegak hukum, menjadi saksi atas nama Allah SWT adalah sangat berat.
Namun akan bisa terlaksana dengan baik jika pemegang amanah itumemiliki ketaqwaan yang sejati. Tegasnya, mereka yang berlaku adil itu
adalah mereka yang bertaqwa, yang telah teruji keadilannya, perilaku dan
tindak tanduknya dalam berbagai kegiatan yang telah dilaluinya.
Dengan kata lain, hanya mereka yang beriman dan bertakwa sajalah
yang akan mampu, menjadi penegak keadilan dan menjadi saksi karena
Allah, seperti diterangkan oleh Allah SWT :
“ I’diluu huwa aqrabu littaqwaa “.
Artinya : “ Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa “.
( Q.S.5.8 ).
Begitu juga dalam memutuskan suatu perkara, mengadili beberapa orang atau kelompok orang yang tengah berseteru. Tidak mungkin penyelesaiannya dilakukan oleh mereka yang tidak berilmu dan tidak bertakwa kepada Allah SWT.
Dengan demikian syarat utama selaku penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT adalah mereka yang berilmu, telah memiliki
ketakwaan yang sejati kepada Allah SWT. Termasuklah bagi pemimpin dan kepemimpinan yang utama itu adalah mereka yang teruji keimanan dan
ketakwaannya kepada Allah SWT.
Berdasarkan firman Allah SWT dan uraian di atas dapat dipahami
secara jelas, bahwa perintah sebagai penegak keadilan dalam bentuk apa
pun juga ditujukan khusus bagi umat Islam yang beriman. Yaitu bagi mereka
yang meyakini Allah SWT sebagai Tuhan Penguasa Alam Semesta, Pencipta
Alam Semesta, Yang Maha Berkuasa, Maha Pengasih Maha Penyayang,
Maha Melihat, Maha Mengetahui, Mahateliti apa yang dikerjakan hamba-Nya
dan Maha Segalanya.
Pada prinsipnya perintah sebagai penegak keadilan dan menjadi
saksi karena Allah SWT adalah bagi mereka yang mempercayai rukun iman
yang enam dan mengamalkan dalam kehidupannya ajaran Al-Islam yang
tertera dalam rukun Islam. Bagi mereka ini, apapun tantangan yang dihadapi,
mereka tidak akan bergeming dengan rayuan harta, tahta dan wanita. Bahkan
jiwa raga pun mereka pertaruhkan untuk menjadi penegak kebenarandan
keadilan, menjadi saksi karena Allah, demi meraih keridhaan Allah SWT.
2. Perintah berbuat kebajikan
Melakukan amal kebajikan, dengan berbuat berbagai amal kebaikan
dalam pengertian yang luas merupakan suatu hal yang universal dalam
ajaran Islam. Bahkan amal kebajikan yang dilakukan, bukanlah sekedar
berbuat baik untuk memberikan bantuan dan pertolongan bagi
seseorang, komunitas atau masyarakat yang membutuhkan. Akan tetapi
amal kebajikan yang dilakukan tersebut berlandaskan niat yang ikhlas
kepada Allah SWT, dalam rangka menggapai keridhaan Allah SWT. Dalam hal
ini diperjelas dan dipertegas melalui Sabda Rasulullah Muhammad SAW
tentang pengertian ihsan, melakukan kebajikan dalam koridor ibadah kepada
Allah SWT.
“ Al-ihsaanu an ta’budallaaha ka-annaka taraahu fa-il lam takun taraahu fa-
innahu yaraaka “ ( Rawaahul Bukhariy ‘an Abi Hurairata ).
Artinya : “ Ihsan itu ialah, kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu
melihat-Nya, apabila kamu tidak melihat-Nya, Dia pasti melihatmu “ ( H.R.
Bukhari dari Abu Hurairah ).
Berdasarkan hadis di atas semakin teranglah bagi kita umat Islam,
bahwa perintah untuk berbuat ihsan, melakukan kebajikan bukanlah sekedar
berbuat baik belaka. Akan tetapi jauh lebih dalam lagi maknanya, yaitu
sebagai wadah, media untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah SWT,
dengan cara memaksimalkan berbagai amal kebaikan melalui proses amal
shaleh, amal kebaikan dalam rangka mengharapkan keridhaan Allah SWT.
Di sisi lain perintah Allah SWT untuk melakukan ihsan, berbuat
kebajikan, seperti dalam membalas sebuah perlakuan tidak baik yang
dilakukan seseorang, melalui sangsi yang diberikan haruslah seimbang
dengan kesalahannya. Tidak boleh sangsinya keterlaluan, berlebihan dari
kesalahan yang dilakukan, sehingga membuat yang melakukan kesalahan
merasa dianiaya. Juga termasuklah berbuat ihsan, tatkala menyembelih
hewan dengan mempertajam pisau penyembelihan, adalah salah satu cara
untuk tidak menzalimi hewan sembelihan.
Alangkah tingginya nilai berbuat kebajikan, tatkala seseorang dalam
membayar hutangnya tanpa mengulur-ulur waktu, atau diiringi dengan
tambahan yang tidak bersyarat. Bahkan yang lebih hebatnya dan lebih tinggi
nilai ihsan, berbuat kebajikan dengan membalas kejahatan seseorang
dengan kebaikan. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Quran.
“ Khudzil ‘afwa wa’mur bil’urfi wa a’ridh ‘anil musyrikiina “
Artinya : “ Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf,
serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh “ ( Q.S.7,199 ).
Dalam ayat di atas Allah SWT menyuruh umat Islam untuk menjadi
pemaaf, memaafkan, dalam artian menghapuskan dan mengikhlaskan
kesalahan orang lain kepada kita, serta teruslah melakukan tren positif
dengan mengajak, menyuruh orang dan komunitas tertentu untuk
mengerjakan yang makruf, yaitu segala macam kegiatan yang bernilai positif
di tengah masyarakat. Sedangkan terhadap orang-orang jahil, yang belum
mendapatkan hidayah dengan tindak tanduknya yang menjengkelkan hati,
tidak usahlah dihiraukan.
Sehubungan dengan berbuat ihsan, melakukan kebajikan, ini
merupakan perpaduan antara keimanan dan keislaman seorang muslim
sejati. Dalam hal ini Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda :
Yassiruu wa laa tu’assiruu wa basy-syiruu wa laa tunaffiruu “ ( Rawaahul
Bukhaariy wa Muslim ‘an Abiy Muusaa wa Mu’adz ).
Artinya : “ Mudahkanlah, jangan kamu persulit dan berikanlah kegembiraan,
jangan kamu susahkan “. ( H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Musa dan
Mu’az ).
Masya Allah wa tabarakallah, mumtaz and amazing tuntunan
Rasulullah Muhammad SAW dalam pergaulan hidup berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan dalam suatu riwayat
dikisahkan, seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Muhammad SAW
sambil mengulurkan tangannya dan bersalaman; “ Wahai Rasululah,
ceritakanlah kepadaku tentang amal-amal perbuatan yang paling utama?“.
Rasulullah menjawab, Hai Uqbah, bersilaturahmilah kamu kepada orang yang
memutuskannya darimu, memberilah kepada orang yang tidak mau memberi,
dan berpalinglah dari orang yang menganiayamu.
Demikianlah ketinggian dan kehalusan akhlak, budi pekerti dan etika
dalam ajaran Islam, yang membuat orang-orang di luar Islam mengagumi,
taajjub, sehingga para tokoh kafir Quraisy luluh hatinya melihat kepribadian
Rasulullah Muhammad SAW, lalu mereka dengan sukarela dan penuh
kesadaran mengucapkan syahadatain, pertanda menganut agama Islam; “
Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna muhammadar rasulullaahi
“.
3. Memberi bantuan kepada kerabat
Sebagai pertanda kebaikan seseorang dalam kehidupannya, adalah
memiliki kepedulian terhadap kerabat. Yaitu memberikan bantuan,
pertolongan buat anggota keluarga dekatnya dari garis hubungan nasab dari
pihak laki-laki, begitu juga kerabat dari garis keturunan ibu. Dalam hal ini
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk peduli keluarga dengan
memberikan bantuan kepada kerabat, yaitu keluarga yang sedarah dan
keluarga dekat dari keturunan pihak ibu.
“ Wa ii-taa-i dzil qurbaa “
Artinya : “ Dan memberi bantuan kepada kerabat “ ( Q.S.16.90 ).
Demikianlah Allah SWT memberikan pola dan strategi dalam
kehidupan hamba-Nya yang beriman. Apabila pola-pola dan strategi hebat
yang diperintahkan Allah SWT kepada kita umat Islam dapat terlaksana
dengan baik, maka kita telah termasuk hamba Allah yang telah berlaku adil
dalam hidup dan kehidupan sepanjang hayat. Namun demikian kita pun
harus menghindari perbuatan zalim, melakukan penganiayaan, berbuat keji,
kemungkaran dan permusuhan.
Menjauhi Kezaliman.
Dalam menghadapi hidup dan kehidupan yang penuh dengan
tantangan, ujian dan penuh dengan dinamika, yang kadangkala dinamika
tersebut berlawanan dengan hati nurani, membuat perasaan lelah dan
rapuh. Pada kondisi beginilah keimanan, ketakwaan dan kesabaran diuji dan
dites kemampuannya dalam menghadapi setiap jengkal permasalahan yang
terjadi.
Sepahit apa pun kehidupan yang dialami oleh seorang muslim yang
beriman, mereka harus menyadari bahwa dalam hidup dan kehidupan pasti
akan dihadapkan dengan berbagai persoalan yang silih berganti. Adakalanya
suatu persoalan belum selesai, maka timbul lagi persoalan berikut yang
harus ditanggulangi dan dituntaskan.
Begitulah dalam kehidupan ini Allah SWT menguji umatnya dengan
kematian, kehidupan, rasa takut, kelaparan, kemiskinan, kehilangan orang
yang dicintai dan musim tanaman yang tidak menjadi, tidak bisa panen.
Boleh jadi karena kemarau panjang atau pun akibat banjir bandang yang tak
terkirakan. Jika kita sadari, semuanya terjadi disebabkan oleh faktor
manusia, dipicu oleh tindak tanduk, tangan manusia yang serakah.
Bagaimana pun kondisi yang dialami dalam hidup dan kehidupan ini,
Allah SWT melarang umatnya untuk berlaku zalim.
Pengertian zalim
Adapun pengertian zalim, adalah perbuatan kejam, bengis, tidak adil
atau tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dengan demikian sikap
zalim, aniaya sangat bertentangan sekali dengan prinsip untuk berlaku adil,
seperti yang telah kita bahas di atas. Berdasarkan pengertian di atas
tindakan atau perbuatan zalim itu dapat dipahami, yaitu segala perbuatan
yang menganiaya diri, orang lain, berbuat semena-mena, melampaui batas-
batas kewajaran, merugikan orang lain dan berlaku sombong.
Setelah umat Islam diperintahkan Allah SWT melakukan keadilan,
berbuat ihsan, melakukan amal kebajikan dan memberikan bantuan kepada
kerabat. Allah SWT melarang umat-Nya untuk berlaku zalim, menganiaya diri,
orang lain, melakukan kesewenangan, bertindak berat sebelah, berlaku
curang serta berlaku sombong, menganggap dirinya yang terbaik dan tidak
mau lagi menerima masukan dari berbagai kalangan.
Untuk memperkuat posisi sebagai penegak keadilan di tengah
masyarakat, umat dan bangsa, Allah SWT melarang umat Islam untuk
melakukan perbuatan yang akan membawanya kepada kezaliman.
Setidaknya ada tiga pula larangan setelah tiga perintah dari Allah SWT :
1. Melarang berbuat keji
Allah SWT tidak menginginkan umat Islam yang telah berlaku adil dan
melakukan berbagai amal kebajikan, melakukan kegiatan , aktivitas
kepedulian terhadap kerabat dan sesama manusia. Mereka ternoda, rusak
muruah, harga dirinya disebabkan oleh perbuatan keji, fahsya atau fahisyah
yang mereka lakukan.
Perbuatan keji, fahisyah adalah segala perbuatan yang didorong oleh
hawa nafsu, kemauan yang tidak terkendali. Seperti : melakukan perzinaan,
meminum minuman yang memabukkan, terlibat dalam jaringan narkoba,
korupsi, kolosi dan nepotisme, memperkaya diri dengan jalan ilegal,
mengeruk keuntungan dengan merugikan negara dan rakyat. Seperti firman Allah :
“ Wa yanhaa ‘anil fahsyaa-i wal munkari wal baghyi la’allakum
tadzakkaruuna “
Artinya : “ Dan Dia melarang ( melakukan ) perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran “ ( Q.S.16.90 ).
2. Melarang berbuat mungkar
Selanjutnya Allah SWT melarang umat Islam melakukan berbagai
macam bentuk perbuatan mungkar. Perbuatan mungkar adalah segala
segala bentuk tindakan buruk yang berlawanan dengan pemikiran waras,
bertentangan dengan hukum positif dan tidak sesuai dengan hukum, norma
sosial yang berlaku. Adapun perbuatan yang bisa dikategorikan termasuk
perbuatan mungkar adalah, merampok, mencuri, membunuh, berjudi, terlibat
jaringan narkoba dan segala tindakan yang akan merusak nama baik diri,
keluarga di tengah masyarakat.
3. Melarang permusuhan
Dalam upaya melestarikan kekompakan, meningkatkan persatuan dan
kesatuan umat Islam, Allah SWT melarang umatnya untuk saling
bermusuhan. Karena dengan permusuhan akan bisa menghilangkan
kekuatan umat, merusak silaturahmi dan membuat umat Islam kehilangan
pedoman serta merusak akan sendi-sendi kehidupan, disebabkan keamanan
terganggu. Kondisi ini menjadikan umat Islam rapuh dan mudah dikuasai
oleh kelompok yang tidak senang terhadap umat Islam maju dan
berkembang.
“ Wa laa ta’aawanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaani “
Artinya : “ Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan
“ ( Q.S.5.2 ).
Demikianlah Allah SWT dengan kecintaan dan kasih sayang yang
dimiliki-Nya terhadap umat Islam, agar mampu menjadi penegak keadilan,
memberikan kesaksian karena Allah, selalu berbuat kebajikan dan memiliki
kepedulian terhadap kerabat dan sesama manusia. Untuk melestarikan tren
positif, menjaga muruah, harga diri dan martabat selaku hamba-Nya yang
beriman, sebagai penegak keadilan, pecinta amal kebajikan dan mencintai
kepedulian sosial di tengah masyarakat. Maka Allah SWT melarang umat
Islam terlibat dan melibatkan diri dari segala bentuk perbuatan keji,
perzinaan, narkoba dan korupsi. Menjauhi kemungkaran, yaitu segala tindak
tanduk yang bertentangan dengan akal sehat, melanggar Undang-Undang,
peraturan yang berlaku. Serta melarang keras segala bentuk permusuhan,
yang akan merusak persatuan dan kesatuan serta akan menghilangkan
kekuatan umat dan bangsa. Apalagi permusuhan ini terjadi di kalangan para
elit pemimpin dalam memperebutkan jabatan, dengan berbagai macam cara,
tanpa mengindahkan peraturan. Niscaya akan mendatangkan kegaduhan
dan ketidakkepercayaan rakyat kepada para pemimpinnya. Semoga para elit
pimpinan kembali kepada niat, khittah dan merujuk kepada sumpah
setia tatkala diambil sumpah memegang jabatan, wallaahu a’lam
bishshawaab.
Penulis : adalah Jurnalis, Aktivis Dakwah Pendidikan, Pemerhati Sosial dan
terakhir Kakankemenag. Dharmasraya.*

















