JAKARTA,beninginfo.com Kejaksaan Agung tidak main-main. Penanganan 3 kasus dugaan korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah resmi ditarik alih dari Polri. Imbasnya, status hukum Febrie langsung diturunkan dari tersangka menjadi saksi. Kamis (16/7/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah Kejagung menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dengan terbitnya sprindik baru, maka status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya otomatis gugur.
Ketiga kasus yang ditarik adalah mega korupsi PT Asabri, Krakatau Steel, dan PT PLN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, pengambilalihan ini berarti penyidikan dimulai dari awal.
“Karena penyidikan diambil alih Kejaksaan Agung, maka kami terbitkan Sprindik baru. Secara hukum status tersangka sebelumnya gugur. Saat ini Febrie Adriansyah kami periksa sebagai saksi untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Anang.kamis
Tim khusus Kejagung kini akan membedah ulang seluruh alat bukti dan berkas penyidikan sebelumnya. Tidak ada yang instan. Semua harus diuji kembali sesuai standar pembuktian Kejaksaan.
Dengan kata lain, Kejagung pasang sikap: tidak mau ada celah hukum. Semua proses harus bersih, valid, dan kuat sejak awal penyidikan.
Perubahan status ini bukan berarti perkara selesai. Justru sebaliknya, ini sinyal Kejagung akan tancap gas mengusut tuntas 3 kasus pelat merah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.***(Ari Wibowo )

















