BENINGINFO.COM, ROKAN IV KOTO – Kasus dugaan pembakaran rumah ladang milik Rozi Candra di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, tak kunjung ada kejelasan.
Padahal laporan sudah dibuat sejak 9 April 2026. Sudah diperiksa saksi, sudah diperiksa terlapor, bahkan SP2HP sudah pernah diserahkan. Tapi hingga kini, sudah berbulan-bulan berlalu, pelaku yang diduga melakukan pembakaran belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Korban pun mulai kecewa, begitu juga kuasa hukumnya.
Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP / 41 / VII / 2026 / RESKRIM yang diterbitkan Polsek Rokan IV Koto pada 23 Juli 2026, penyidik menyampaikan sudah melakukan sejumlah langkah.
Isi SP2HP tersebut menyebutkan penyidik telah melakukan:
1. Pemeriksaan terhadap korban Sdr. Rozi Candra
2. Pemeriksaan terhadap saksi Sunardi Ginting
3. Pemeriksaan terhadap saksi Kennedi Sormin
4. Pemeriksaan terhadap terlapor Sdr. Ilmardi Als Si’il
Penyidik juga menyebutkan rencana selanjutnya adalah mengundang saksi-saksi lainnya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang bukti, serta memeriksa dokumen.
Namun setelah SP2HP itu keluar, tidak ada lagi kabar perkembangan yang jelas kepada korban.
“Sejak telah diperiksanya para teradu, bahkan tersangka utama saudara Ilmardi, hingga telah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, namun beberapa bulan telah berlalu tak kunjung ada informasi lebih lanjut terkait perkara ini,” ungkap korban, Sabtu (7/11/2026).
Kuasa hukum korban, Putri Diana Dasopang, S.H., M.H., mengaku kecewa terhadap penanganan perkara ini oleh penyidik Polsek Rokan IV Koto.
Menurutnya, korban sudah kooperatif, sudah melapor sesuai prosedur, sudah mengikuti semua proses pemeriksaan. Tapi hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum justru tidak didapatkan.
“Klien kami sudah menunggu berbulan-bulan. SP2HP sudah pernah diserahkan, tapi sampai sekarang pelaku juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami merasa kecewa terhadap penanganan ini,” tegas Putri Diana Dasopang.
Ia berharap Polsek Rokan IV Koto dapat bekerja lebih transparan dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.
Atas lambannya penanganan ini, korban berharap Kapolres Rokan Hulu dapat memberikan atensi dan mengevaluasi penanganan perkara di Polsek Rokan IV Koto.
Korban hanya meminta satu hal, keadilan dan kepastian hukum. Rumah ladangnya sudah terbakar, kerugiannya sudah nyata. Ia tidak ingin kasusnya menguap begitu saja.
Dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Rokan IV Koto menjelaskan perkara ini sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 September 2026 di Ruang Gelar Reskrim Polres Rokan Hulu.
Dalam gelar tersebut, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Pelapor tidak mempunyai alas hak atas tanah maupun bangunan
2. Terlapor juga tidak memiliki alas hak atas tanah
3. Bangunan rumah non permanen pelapor berdiri di Kawasan HPT
Berdasarkan fakta tersebut, saran gelar perkara adalah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Terhadap perkara tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak sesuai saran gelar perkara tersebut,” jelas Iptu Dodi Kapolsek Rokan IV Koto.
Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti begitu saja. Polsek Rokan IV Koto memilih jalur mediasi sebagai langkah penyelesaian sesuai hasil gelar di Polres Rokan Hulu.
Kini publik menunggu, apakah mediasi yang dijanjikan itu benar-benar akan digelar dalam waktu dekat, dan apakah korban akan mendapatkan keadilan yang selama 7 bulan ini ia tunggu.
Penulis: Ari wibowo
Editor : Redaksi


















