TAPUNG HULU, Beninginfo.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Agustina Zai. Pemeriksaan berlangsung di kawasan Pasar Kasikan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (30/10/2026).
Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari proses persidangan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek tanah dan bangunan yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Bangkinang dan dihadiri pihak penggugat maupun tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.
Dari pihak penggugat hadir Agustina Zai didampingi kuasa hukumnya, Putri Diana Dasopang, S.H., M.H. Sementara dari pihak tergugat hadir Yuniria Zai selaku Tergugat I, Alpianus Hulu selaku Tergugat II, serta kuasa hukum Tergugat III dari Koperasi CUM Maju Bersama Kasikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim bersama juru sita melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi objek sengketa, termasuk batas-batas tanah dan bangunan yang berada di kawasan Pasar Kasikan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik objek di lapangan dengan dokumen serta bukti-bukti yang telah diajukan dalam proses persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Putri Diana Dasopang, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara.
“Hari ini kami hadir mendampingi klien kami, Ibu Agustina Zai, dalam sidang pemeriksaan setempat. Tujuannya agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung objek sengketa di Pasar Kasikan, termasuk batas-batasnya, serta mencocokkannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami,” ujar Putri Diana usai pemeriksaan.
Ia menyampaikan keyakinannya terhadap bukti kepemilikan yang diajukan pihak penggugat. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian terhadap seluruh bukti kepada Majelis Hakim.
Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat karena objek yang disengketakan berada di kawasan Pasar Kasikan, yang merupakan salah satu lokasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemeriksaan setempat ini belum merupakan putusan atas pokok perkara. Selanjutnya, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda dan tahapan hukum acara perdata yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Bangkinang.
Penulis: Ari Wibowo
Editor: Syamsurizal


















