Sita Sabu 35 Kg, Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Polda Riau mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Jajaran Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dan menyita 35 kilogram sabu. Lima tersangka ditangkap di Riau dan Sumatera Barat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).

Keduanya diamankan di SPBU. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram, serta tambahan sabu seberat 7,4 gram.

Berikutnya, saat pengembangan petugas kembali menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.

“Jadi dua orang yang ditangkap berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (27/10/2026).

Dari penangkapan kedua, polisi kembali melakukan pengembangan ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), petugas menangkap tersangka SD (39) di Payakumbuh.

SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga diduga mengatur jalur distribusi barang dari kawasan pantai hingga diteruskan kepada kurir darat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” katanya.

Selain narkoba, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya melalui kawasan pesisir Riau. (Jejeng)