BENINGINFO.COM , MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar mengingatkan aparatur desa agar tidak tersangkut masalah hukum dalam penggunaan dana desa.
Ia menilai, banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” ujar Asmar saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan bagi Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati, Selasa (20/10/2026).
Ia mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah uang negara yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik,” sebutnya.
Asmar mengatakan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Oleh sebab itu, aparatur desa harus memahami regulasi agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan, penyuluhan hukum bukan bertujuan menakut-nakuti aparatur desa, melainkan menjadi bagian dari pembinaan dan upaya pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif mengatakan, penyuluhan hukum penting untuk membantu kepala desa dan perangkat desa memahami aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan,” ujar Allatif.
Dari total 64 peserta, sebanyak 32 orang merupakan kepala desa dan 32 lainnya kepala urusan (kaur) keuangan.
Mereka berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tasik Putri Puyu sebanyak 20 orang dari 10 desa, Kecamatan Tebing Tinggi Timur sebanyak 20 orang dari 10 desa, dan Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 24 orang dari 12 desa. (Rizal)


















