LANGKAT, beninginfo.com –Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat kembali memanas dan berpotensi meledak.
PTPN 1 Regional 1 diduga secara terang-terangan mengabaikan dan menyepelekan wibawa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat. Perusahaan plat merah itu nekat melakukan penanaman kembali kelapa sawit di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan sedang dalam proses penyelesaian.
Aksi sepihak yang diduga dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) itu sontak memicu kemarahan kelompok tani masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Padahal, persoalan lahan panas ini telah dibahas secara serius dan mendalam dalam rapat Pansus DPRD Langkat yang dipimpin langsung oleh Dr. Donny Setha, ST., SH., MH. Rapat tersebut bahkan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan, pendataan, dan melibatkan semua pihak terkait.
Ironisnya, sebelum aksi tanam sepihak ini terjadi, pihak ATR/BPN Langkat disebut telah melakukan plotting dan pemasangan pilar batas bersama di lokasi objek sengketa. Proses sakral penentuan batas itu juga disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Lalu muncul pertanyaan besar di tengah publik: Atas dasar apa dan dengan kewenangan apa PTPN 1 Regional 1 berani melakukan penanaman kembali ketika status dan batas lahan masih dalam proses pembahasan Pansus dan belum ada kejelasan resmi?
Apakah PTPN 1 Regional 1 sudah merasa kebal hukum dan tidak perlu lagi menghormati lembaga DPRD sebagai representasi rakyat? Apakah hasil rapat Pansus, plotting BPN, dan pemasangan pilar yang disaksikan polisi hanya dianggap angin lalu?
Jangan sampai proses penyelesaian persoalan lahan yang sedang ditempuh melalui lembaga DPRD dan instansi terkait justru diinjak-injak oleh aktivitas sepihak di lapangan yang berpotensi memperkeruh keadaan dan memicu konflik horizontal antara perusahaan dengan rakyat.
Kelompok tani yang selama ini memperjuangkan lahan tersebut tentunya berhak mendapatkan kepastian dan keadilan, bukan justru dihadapkan pada aksi koboi yang menantang wibawa negara.
Atas kondisi yang sangat mencoreng rasa keadilan ini, pihak PTPN 1 Regional 1 diminta untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik:
Satu, Apakah benar pihak PTPN 1 Regional 1 melakukan penanaman sawit di lokasi sengketa Kwala Bingai pada Sabtu (3/10/2026)?
Dua, Jika benar, apa dasar hukum dan dasar administrasinya? Apakah HGU masih aktif atau sudah berakhir?
Tiga, Apakah kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dan mendapat izin dari Pansus DPRD Langkat, ATR/BPN, serta Forkopimda Langkat?
Empat,Tidakkah penanaman tersebut secara nyata telah mengangkangi dan melecehkan hasil pembahasan serta marwah Pansus DPRD Langkat?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PTPN 1 Regional 1, ATR/BPN Langkat, serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Persoalan lahan masyarakat bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan dengan aksi tanam diam-diam di akhir pekan. Ini soal perut rakyat, soal keadilan. Seluruh pihak, terutama BUMN sekelas PTPN, diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menyulut api konflik yang lebih besar.
Penulis : Ari Wibowo















