BENINGINFO.COM , INHU – DPRD Inhu yang menolak mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2026 dalam sidang paripurna beberapa hari lalu.
Terkait hal itu Bupati Ade Agus Hartanto akan berkonsultasi dengan Pemprov Riau demi kelanjutan pembangunan daerah.
Dalam rapat bersama TAPD yang dipimpin Sekda Zulfahmi Adrian, bupati menyoroti sejumlah alasan penolakan yang disampaikan oleh empat fraksi DPRD, Rabu (30/9/2026).
Di antaranya terkait pembangunan Islamic Center. Menurutnya, penolakan tersebut terkesan rancu lantaran proyek fisik tersebut sejatinya telah disetujui bersama DPRD dalam APBD murni 2026.
“Pembangunan Islamic Center pada APBD murni sudah disetujui bersama dengan DPRD. Jadi yang menjadi patokan adalah APBD murni, dalam artian pembangunan Islamic Center sebenarnya telah disetujui oleh DPRD,” kata Ade Agus.
Selain itu, ia juga mempertanyakan narasi penolakan yang menyebutkan bahwa APBD-P tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Ade menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan antara TAPD, Badan Anggaran (Banggar), hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama fraksi-fraksi di DPRD sebelumnya berjalan baik tanpa kendala berarti.
Terkait Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang tidak terakomodasi secara penuh, Ade menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut terpaksa dilakukan akibat kondisi fiskal daerah yang berat.
Khusus pada Dinas Pendidikan, sejumlah kegiatan dari pokir yang dinilai kurang mendesak dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, seperti pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Tidak benar bila disebutkan tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Yang kami lakukan justru mengedepankan kebutuhan mendasar di tengah tekanan fiskal. Terkait Pokir, pemerintah daerah siap menampung sepanjang kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Inhu tetap menghormati keputusan politik tersebut. Sebagai langkah antisipasi agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, bupati akan segera berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau selaku evaluator kabupaten/kota serta menyiapkan regulasi melalui peraturan bupati. (Zali)















