ROKAN HULU, beninginfo.com. – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RODAS kembali menunjukkan taringnya sebagai garda terdepan penegak keadilan lingkungan di Rokan Hulu.
Saat ini, tim LBH RODAS sedang all out mempersiapkan surat gugatan terhadap salah satu perusahaan swasta yang diduga kuat melanggar aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan beroperasi semaunya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
LBH RODAS yang diketuai oleh Indra Ramos, S.H.I., telah memberi instruksi tegas kepada seluruh tim untuk segera merampungkan berkas gugatan tersebut. Rencananya, gugatan itu akan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian beberapa hari kedepan.
“Betul, kita sedang finalisasi gugatan. Kita tidak bisa biarkan perusahaan merusak lingkungan, melanggar aturan DAS seenak perutnya sendiri. Atas perintah Ketua, kita akan segera didaftarkan gugatan di PN Pasir Pengaraian,” ujar salah satu tim LBH RODAS Saat di temuin di kantor Di jalan jendral sudirman ujung batu pada hari, Senin (28/9/2026).
Untuk terkait materi gugatan dan beberapa surat somasi yang telah dilayangkan sebelumnya kepada perusahaan swasta tersebut, saat ini sedang dikerjakan secara intensif oleh pengacara muda berbakat LBH RODAS, Agung Syaiful Bahri, S.H.
Pengacara muda yang telah bergabung selama1 tahun di LBH RODAS ini dikenal teliti, cerdas, dan berani. Ia dipercaya penuh oleh Ketua untuk membedah aturan, menyusun legal standing, dan merangkai pasal-pasal pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Semua bukti-bukti sedang kita kumpulkan. Tim sudah bahu membahu turun ke lapangan, mencari fakta, dokumentasi, keterangan warga, dan bukti pelanggaran DAS. Semua akan kita masukkan ke dalam surat gugatan agar gugatan kita kuat dan tidak terbantahkan di pengadilan,” ungkap Agung Syaiful Bahri, S.H.
Ketua LBH RODAS, Indra Ramos, S.H.I., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menyelamatkan lingkungan Rokan Hulu dan membela hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Kita sudah somasi, tapi tidak ada itikad baik. Maka jalan terakhir adalah gugatan di pengadilan. Kita ingin tunjukkan, di Rokan Hulu ini masih ada hukum. Tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar aturan DAS dan merugikan masyarakat, akan kita lawan sampai tuntas,” tegas Indra Ramos.
Tim LBH RODAS memastikan gugatan yang akan didaftarkan beberapa hari kedepan nanti telah disusun dengan sangat matang, dengan bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publik kini menanti, perusahaan mana yang akan menjadi target gugatan LBH RODAS kali ini. Yang jelas, LBH RODAS memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga ada keadilan untuk lingkungan dan masyarakat Rokan Hulu.
Penulis : Ari Wibowo















