PAD Bertambah Rp 857 Juta, Pemkab Meranti dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Anggaran Perubahan 2026

Pemkab Meranti dan DPRD menyepakati KUA-PPAS Perubahan 2026.

BENINGINFO.COM , MERANTI – Pemkab Kepulauan Meranti bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, Jumat (25/9) malam.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah menghasilkan sejumlah perubahan pada struktur APBD 2026.

Wakil Ketua DPRD, Anton Shidarta menyampaikan pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,120 triliun dalam APBD Murni 2026 meningkat menjadi sekitar Rp1,123 triliun, atau bertambah Rp2,97 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp223,50 miliar menjadi Rp224,36 miliar, atau bertambah sekitar Rp857,72 juta.

Sementara pendapatan daerah dari komponen selain PAD meningkat dari Rp897,21 miliar menjadi Rp899,33 miliar, atau bertambah sekitar Rp2,12 miliar.

Di sisi belanja, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp1,162 triliun disesuaikan menjadi sekitar Rp1,126 triliun, atau berkurang sekitar Rp36,29 miliar.

Penyesuaian belanja tersebut turut menurunkan defisit anggaran. Defisit yang sebelumnya mencapai Rp41,69 miliar menjadi sekitar Rp2,41 miliar, atau berkurang sekitar Rp39,27 miliar.

Sementara pembiayaan daerah, termasuk penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, disesuaikan dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.

Bupati Asmar mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam upaya mempertajam prioritas pembangunan daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh program harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asmar.

Bupati kemudian menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan diminta berpedoman pada pagu dan prioritas yang telah disepakati. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada penganggaran untuk kegiatan yang tidak prioritas dan tidak memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. (Rizal)