ROKAN HULU,beninginfo.com — Kuasa hukum wartawan Budi Hartono, Budi Hartono, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara menanggapi keterangan pihak M. Fadli Amanda yang telah diperiksa penyidik di Polres Rokan Hulu terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, Kamis (24/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berakar dari peristiwa peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, pada Jumat (28/8/2026) lalu, di mana kliennya diduga mendapat perlakuan yang menghambat kerja jurnalistik.
Sebelumnya, kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya sudah diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi dan mengklaim tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono. Pihaknya juga menyoroti soal Budi yang diduga tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers saat hadir di lokasi rapat.
Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum pelapor, Budi Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa substansi laporan kliennya bukan terletak pada persoalan administrasi KTA semata, melainkan pada dugaan tindakan yang secara nyata menghambat pelaksanaan tugas pers di lapangan.
“Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA itu bisa diklarifikasi secara baik-baik, bukan dengan cara menghalangi,” ujar Budi, Kuasa Hukum Pelapor.
Ia menambahkan, permintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya adalah hal yang wajar, sepanjang dilakukan secara proporsional, sopan, dan tidak sampai menghalangi pencarian informasi oleh wartawan.
Terkait pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi Hartono hadir tanpa undangan rapat, pihak kuasa hukum pelapor menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara kapasitas wartawan dan peserta rapat. Wartawan tidak butuh undangan untuk meliput.
“Wartawan adalah orang bebas. Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadi alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara hukum pers, seorang wartawan walau tanpa permisi sekalipun tetap sah untuk meliput di mana saja selama untuk kepentingan publik. Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 ayat 4 menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dan Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Artinya, KTA itu hanya identitas administrasi. Yang terpenting adalah orang tersebut benar-benar bernaung di media yang jelas dan sedang melakukan kerja jurnalistik. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan harus permisi dulu atau harus punya undangan dulu baru boleh meliput. Justru menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda 500 juta.
“Logikanya sederhana. Kalau wartawan harus diundang dulu baru boleh meliput, lalu bagaimana kalau ada korupsi, penyelewengan dana desa, atau mafia tanah yang mau diliput? Mana mungkin koruptor mengundang wartawan untuk meliput kejahatannya,” pungkasnya.
Kendati demikian, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan pembuktian materiil kepada penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu. Mereka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara objektif dan profesional, serta tidak membuat kesimpulan sepihak yang dapat menyesatkan opini publik.
Hingga saat ini, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan intensif oleh penyidik Polres Rokan Hulu.( Ari wibowo)
















