Tersangka Dibekuk di Kamar Kos, Polres Dumai Amankan Ribuan Pil Ekstasi

Dua tersangka pemilik ribuan pil ekstasi diamankan Polres Dumai.

BENINGINFO.COM , DUMAI – Ribuan pil ekstasi berhasil diamankan dari dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24) dalam pengungkapan polisi di Kota Dumai, Sabtu (12/9/2026).

Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.

Selain itu, diamankan pula 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi,” kata Fatikh Senin (14/9/2026).

Kemudian, informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut,” ucap Fatikh.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa barang tersebut disimpan oleh rekannya, MI, di rumah kos Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi. MI diamankan saat berada di dalam kamar kos. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau,” beber kapolres.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah pil dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.

“Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,” katanya.

Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

“Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka,” ujar Fatikh.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC). (Ibnu)