ROKAN HULU,beninginfo.com – Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes sejatinya dibentuk sebagai instrumen penggerak ekonomi kerakyatan di desa. Dana yang digelontorkan berasal dari APBDes, yang artinya itu adalah uang rakyat. Karena itu, tata kelola BUMDes tidak boleh dianggap sebagai urusan internal pengurus semata.
Di tengah banyaknya sorotan terhadap kinerja BUMDes di Kabupaten Rokan Hulu, satu hal yang harus diluruskan adalah soal tanggung jawab. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dengan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, posisi Kepala Desa dalam struktur BUMDes sangat jelas.
Kepala Desa tidak bisa hanya menjadi “pemberi restu” saat pembentukan, lalu lepas tangan ketika terjadi masalah.
Dalam bahasa hukum, Kepala Desa berkedudukan sebagai “Ex Officio”. Istilah ini berarti “karena jabatannya”. Dengan kata lain, selama seseorang menjabat sebagai Kepala Desa, maka secara otomatis ia adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi di BUMDes desanya.
“Harus dipahami bersama. Mau BUMDes untung besar atau merugi, mau unit usahanya ramai atau mati suri, mau ada tambahan modal atau tidak ada sama sekali. Semua itu tetap menjadi tanggung jawab BUMDes. Dan yang bertanggung jawab paling atas di BUMDes adalah Kepala Desa,” tegas Indra Ramos SH.I, Senin (14/9/2026).
Penegasan ini penting agar tidak ada lagi pembenaran seperti “saya tidak tahu”, “itu salah pengurus”, atau “tahun ini rugi karena kurang modal”.
TIGA PINTU TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA
PP No. 11 Tahun 2021 merinci dengan gamblang peran Kepala Desa. Ada tiga pintu besar tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
Pertama, sebagai Pemodal. Modal awal BUMDes disetorkan melalui APBDes. Uang itu bukan uang pribadi Kepala Desa, melainkan uang negara yang dipercayakan kepada desa. Karena itu Kepala Desa wajib memastikan setiap rupiah modal disalurkan sesuai peruntukan, dicatat dengan benar, dan tidak diselewengkan.
Kedua, sebagai Pembina. Membina bukan hanya seremonial saat pelantikan pengurus. Membina artinya Kepala Desa wajib mengarahkan visi BUMDes, mengevaluasi program kerja, memberikan pelatihan, dan memastikan pengurus bekerja secara profesional. BUMDes yang sehat lahir dari pembinaan yang konsisten.
Ketiga, sebagai Pengawas Tertinggi. Ini adalah fungsi paling krusial. Kepala Desa wajib mengawasi seluruh denyut nadi BUMDes. Mulai dari pembukuan, aset desa yang dipinjamkan ke BUMDes, sampai laporan setiap unit usaha. Ketika ditemukan kebocoran, kerugian, atau penyimpangan, maka Kepala Desa wajib mengambil tindakan. Diam berarti membiarkan.
Aturan sudah sangat jelas. Setiap tahun, pengurus BUMDes wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan kinerja BUMDes kepada BPD dan masyarakat melalui Musyawarah Desa.
Mekanisme ini dibuat agar pengelolaan BUMDes transparan dan bisa diawasi bersama. Jika mekanisme ini tidak berjalan, maka pertanyaannya adalah: siapa yang melalaikan?
“Jabatan Kepala Desa itu adalah amanah. BUMDes itu titipan rakyat. Jadi ketika BUMDes berhasil, itu adalah prestasi. Tapi ketika BUMDes gagal dan merugi, itu juga adalah catatan evaluasi. Tidak ada ceritanya cuci tangan,” ujarnya.
Masyarakat Rokan Hulu saat ini menaruh harapan besar kepada BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa. Namun harapan itu hanya akan terwujud jika ada komitmen kuat dari pemimpin di tingkat desa.
Kini saatnya seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Rokan Hulu menegakkan kembali fungsi pengawasan dan pembinaannya. Lakukan audit internal, buka laporan keuangan, dan libatkan BPD serta masyarakat.
Karena pada akhirnya, keberhasilan BUMDes bukan hanya soal angka keuntungan. Tapi soal kepercayaan rakyat yang harus dijaga.
“Ingat, uang bisa dicari. Tapi kepercayaan rakyat, kalau sudah hilang, sangat sulit untuk dikembalikan.”***(Ari Wibowo).
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini hukum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

















