Rohul,beninginfo.com || Masyarakat Rokan Hulu kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh dan menghabiskan banyak waktu untuk mengurus dokumen kependudukan.
Senin, 14 September 2026 menjadi hari bersejarah bagi pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hulu. Bupati Rokan Hulu secara resmi meluncurkan program inovasi terbaru yang memindahkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran langsung ke tingkat desa.
Selama ini, warga yang tinggal di kecamatan-kecamatan pelosok harus rela datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Pasir Pengaraian. Perjalanan jauh, biaya transportasi tinggi, dan antrean panjang kerap menjadi keluhan. Kini semua itu dipangkas.
Dengan inovasi ini, cukup datang ke Kantor Desa sesuai domisili, maka seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan bisa dimulai. Ini adalah wujud nyata dari semangat “pemerintah hadir sampai ke pelosok”.
“Kita ingin memangkas birokrasi yang panjang. Kita ingin menghemat waktu masyarakat. Dan yang paling penting, kita ingin mengurangi beban biaya transportasi bagi saudara-saudara kita yang tinggal jauh dari ibukota kabupaten,” tegas Bupati dalam sambutannya saat peluncuran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, FHATANALIA PUTRA, menjelaskan mekanisme baru ini. Menurutnya, program ini saat ini sudah mulai diuji cobakan di beberapa desa percontohan di Rokan Hulu.
“Kedepannya masyarakat Rokan Hulu tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus KTP, KK maupun Akta Kelahiran. Cukup datang ke kantor desa di tempat berdomisili saat ini. Nanti operator desa yang akan memproses dan mengirimkan data secara online dan terintegrasi langsung ke sistem Disdukcapil,” jelas Fhatanali.
Warga hanya perlu satu kali datang ke kantor desa. Di sana, petugas akan membantu melengkapi berkas, melakukan verifikasi, dan untuk KTP akan dilakukan perekaman data biometrik. Setelah itu, masyarakat tinggal menunggu dokumen jadi sesuai jadwal yang diberikan desa.
Ada tiga keuntungan besar yang langsung dirasakan masyarakat dengan adanya program ini.
Pertama, Hemat Waktu. Warga tidak perlu lagi cuti kerja atau bolos sekolah hanya untuk mengurus satu lembar dokumen ke kota. Cukup urus di desa saat jam kerja kantor desa.
Kedua, Hemat Biaya. Ongkos ojek, bensin, dan makan selama di perjalanan ke Pasir Pengaraian bisa dihemat. Uang itu bisa dipakai untuk kebutuhan keluarga yang lain.
Ketiga, Peningkatan Cakupan. Dengan pelayanan yang dipermudah, Pemkab Rohul menargetkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan akan meningkat drastis. Tidak ada lagi warga yang “tidak punya KTP” karena alasan jauh dan ribet.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap inovasi ini menjadi tonggak baru dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan benar-benar melayani.
“Pelayanan publik itu harus mudah, cepat, aman, dan berkualitas. Inilah bentuk kehadiran negara yang paling dekat dengan rakyat. Negara hadir melalui kantor desa,” tutup perwakilan Pemkab Rohul.
Saat ini program masih dalam tahap uji coba. Setelah evaluasi, ditargetkan seluruh 162 desa se-Kabupaten Rokan Hulu akan memiliki layanan kependudukan terintegrasi ini.***(Ari Wibowo)

















