Lapor Balik Saraswati dan Akun Medsos Yang Cemarkan Nama Baik, Dr.Tomy Aditya Sinulingga,S.H, M.H: Akal-akalan Pelapor karena sudah Damai Sepihak 

Medan,beninginfo.com –Kantor hukum Tommy Aditya Sinulingga & associates lapor balik eks klien Putri Saraswati Dewi, alias Saraswati berikut akun medsos yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana berita bohong dengan pencemaran nama baik dan fitnah, undang-undang ITe.

Menurut Tommy Aditya Sinulingga, pengakuan dan atau keterangan yang disampaikan Saraswati dalam unggahan vidio di Media sosial terkait perkara laporan tindak pidana KDRT berkaitan dengan laporan terhadap suami nya inisial D alias Roberto ke Polda Sumut merupakan akal-akalan Saraswati saja.

” Sudah aku buat laporan nya itu kak, aku enggak kenal si Sandi Hutapea (pemilik akun@-red) itu, begitu juga dengan Saraswati, dia buat keterangan bohong dan sepihak tanpa dilengkapi data untuk mencemarkan nama dan fitnah terhadap saya, jadi cuma akal-akalan nya aja itu karena sudah rujuk dengan suaminya itu” ujar Tommy Aditya Sinulingga, menanggapi beredarnya vidio pengakuan Saraswati yang menyinggung namanya, Selasa (1/9/2026).

Soal pengakuan Saraswati memar di kaki kiri karena dipukul pakai sepatunya, Tommy membantah keras tuduhan itu.

” Tak logika itu, dia yang datang sendiri ke kantor kita sudah dalam keadaan lebam- lebam dan memar, hari itu juga kita dampingi dia buat laporan ke polisi dan pastinya di konseling dulu kan, jadi bagaimana mungkin saya melakukan itu” kata Tommy.

Dijelaskannya, Saraswati membuat laporan ke Polda Sumut disaksikan ibu dan adik kandung melaporkan suaminya Roberto dalam keadaan tubuh biru lebam (biram) dan kondisi sadar pada kejadian 27 Febriani 2025.

Dan selama berperkara, Tommy mengatakan sama sekali belum ada menerima dana jasa dari Saraswati, etikat baik membantu Saraswati selaku korban dan merupakan ibu yang masih memiliki anak- anak yang masih kecil membuatnya rela memberi bantuan hukum agar Saraswati mendapatkan keadilan dan laporannya diproses.

” Seribu rupiah pun saya belum ada terima dari dia, jadi sah saja saya melayangkan.somasi dengan tuntutan 300 juta atas jasa kuasa hukum, itu ada perjanjiannya bahkan disaksikan keluarganya, jangan karena sudah berdamai sepihak dengan suaminya lantas dia cabut kuasa begitu saja lalu memfitnah saya dengan keterangan palsu tanpa data dan fakta” ungkap Tommy.

Justru Tommy berharap.laporan Saraswati saat itu tetap lanjut sampai ke tahap persidangan agar mendapat kepastian hukum, namun Saras memilih untuk berdamai dan hasilnya justru ia ditinggalkan kliennya untuk damai sepihak.

Tommy menegaskan tidak ada permintaan uang 10 Miliyar atau pun 2 miliar, jadi pihaknya sudah melaporkan balik perbuatan dan memproses laporan pengancaman yang dilayangkan Saraswati ke Polda Sumut terhadap dirinya.

Sebelumnya, Viral vidio pengakuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial PSWD alias Saraswati (26) yang melaporkan mantan kuasa hukumnya, Tommy Aditya Sinulingga, S.H atas dugaan tindak pidana pemerasan ke Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Saraswati mengaku telah diperalat oknum pengacara atas perbuatan melawan hukum dengan memalsukan keterangan dan bukti kekerasan yang dialaminya untuk memeras suaminya inisial D alias Roberto.

“Kaki saya sebelah kiri, jadi bang Tommy Aditya Sinulingga sendirilah yang memukul kaki ku sendiri pakai sepatunya hingga memar dan atas dasar memar itulah aku dibawa ke Polda dan buat visum buat lapor suami aku, itu lah yang terjadi,” ungkap Saraswati dalam unggahan vidio tiktok @shemkev, Minggu (30/8/2026)

Dikatakan Saraswati, saat itu ia masih dalam keadaan marah kepada suaminya dan memilih mengikuti arahan pengacaranya.

Setelah membuat laporan ke Satreskrim Polda Sumut, dirinya dibawa pulang ke rumah orang tuanya. Beberapa hari kemudian dirinya kembali didampingi kuasa hukumnya untuk memberi keterangan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

“Sebetulnya laporan saya tidak diterima. Awal nya bapak itu (petugas SPKT) tidak menerima laporan saya karena saya tidak membawa buku nikah dengan alasan kami suami istri tidak bisa. Entah mengapa saya disuruh keluar ruangan dan saya lihat mereka mengeluarkan uang kira-kira 2 juta bayar yang ketik dan petugas yang di dalam,” ujar Saraswati mengingat kejadian yang dialaminya saat membuat laporan tindak kekerasan suaminya pada tanggal 27 Februari 2025 di Mapolda Sumut.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/SPKT/321/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA.

Namun belakangan, Saraswati justru melaporkan kuasa hukumnya, Tomy Aditya Sinulingga dkk atas kasus tindak pidana pengancaman.

Dalam keterangan laporannya Nomor: LP/B/1443/VIII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA, Saraswati merasa diancam untuk melakukan perdamaian dengan suaminya Roberto dengan meminta biaya perdamaian sebesar Rp10 miliar, namun terlapor tidak menyanggupi.

Dan kemudian permintaan kompensasi damai diminta kembali sebanyak Rp2 miliar, lagi-lagi terlapor tidak menyanggupinya. Hingga akhirnya pelapor Saraswati melakukan perdamaian sendiri dengan terlapor tanpa pendampingan kuasa hukumnya Tommy.

Akibat tindakannya itu, menurutnya Tommy melayangkan surat somasi dengan tuntutan wanprestasi sebanyak Rp300 juta yang diakui Saraswati sebagai alat pemerasan yang tertuang dalam kronologis laporannya.

Kuasa Hukum Bantah dan bakal Lapor Balik

Terpisah, Kuasa Hukum Dr.Tommy Aditya Sinulingga, S.H, M.H membantah tuduhan dan keterangan kliennya dalam video tersebut.

“Iya kak, fitnah itu. Nanti kita lapor balik. Sudah dibantu tapi tak tahu berterima kasih,” jawab Tomiy dalam pesan singkatnya, Minggu (30/8/2026).

Ironis, vidio yang diunggah itu kini telah dihapus, dan redaksi telah menemukan vidio wawancara ekslusif Saraswati di akun media tega news 19, pada Senin malam (31/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait kedua laporan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.***(Red)