Program Pemutihan Denda Pajak Ranmor di Provinsi Riau Berakhir

Warga antre bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Jln SM Amin, Pekanbaru.

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Sesuai jadwal yang ditetapkan Bapenda Riau, penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berakhir Senin (31/8/2026).

Program ini hanya berlangsung selama Bulan Agustus bersempena dengan HUT Provinsi Riau.

Kebijakan itu bertujuan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.

Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

“Program ini diberlakukan selama satu bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” katanya.

Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya. (Hadi)