BENINGINFO.COM , KAMPAR – Polsek Kampar Kiri menggerebek penambangan emas ilegal di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar, Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Penegakan hukum dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu respons cepat laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar pada Jumat (28/8/2026) malam.
Warga menyampaikan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga penambangan emas liar di satu aliran sungai Desa Tanjung Permai.
Kapolsek segera membentuk tim khusus yang terdiri tujuh personel yang disiapkan secara matang. Pukul 11.00 WIB keesokan harinya, tim berangkat menuju lokasi tersembunyi tersebut guna melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan hukum.
Sesampainya di TKP, tim kepolisian mendapati bukti nyata aktivitas penambangan liar yang sedang berjalan. Di lokasi terparkir satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu yang sedang digunakan untuk menggali aliran sungai.
Tidak hanya alat berat, di sekitar lokasi juga ditemukan fasilitas pendukung berupa kotak pemisah emas serta pondok darurat tempat istirahat para pekerja.
Kedatangan petugas yang mendadak mengejutkan kelima orang pekerja yang berada di lokasi. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah guna menghindari penangkapan.
Berkat kesiapan fisik dan ketangkasan reaksi personel, satu orang berhasil dikepung dan diamankan. Yakni HS (24), warga Payakumbuh yang diketahui berperan sebagai operator alat berat dan saat kejadian sedang berada di ruang kemudi ekskavator tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian serta penanganan yang dilakukan pihak kepolisian di lapangan agar berjalan profesional dan sah.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan dalam proses perbaikan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat namun tidak berhasil hidup,” jelas kapolres.
“Oleh karena itu, kami hanya menyita kunci kontaknya sebagai barang bukti, sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan yang ketat dari personel kami untuk mencegah perpindahan atau penggunaan kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, kapolres menegaskan langkah tegas dan sistematis yang diambil terhadap sarana penunjang lain agar tidak bisa lagi digunakan untuk merusak alam.
Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Hal ini dilakukan secara terukur untuk memutus mata rantai keberlanjutan aktivitas ilegal yang merusak ini, sehingga lokasi tersebut tidak bisa lagi dijadikan basis operasi baru,” tegasnya. (Agus)

















