ROKAN HULU – Polemik kepengurusan serikat pekerja di PT. Sumatera Karya Agro (SKA)akhirnya dibuka ke publik.Ketua DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, Amir Tarigan, secara resmi membeberkan foto asli dokumen pencatatan PUK F.SPTI Melayu Bersatu di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (18/8/2026).
Langkah ini untuk meluruskan simpang siur yang beredar di tengah pekerja. Siapa sebenarnya serikat yang sah?
Amir menegaskan, aturan mainnya jelas dan tidak bisa ditawar. Berdasarkan hukum, pencatatan serikat pekerja di Disnaker hanya bisa dilakukan 1 kali seumur hidup untuk 1 nama serikat di 1 perusahaan.
“Pencatatan dari Disnaker itu hanya bisa keluar dan dicatatkan satu kali seumur hidup. Tidak bisa ada dua pencatatan untuk satu nama serikat di satu perusahaan. Itu sudah aturan tegas,” tegas Amir.
Ia mengacu pada UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 18 dan 20. Juga Kepmenakertrans No KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan.
Singkatnya: dasar sah untuk berunding dan membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB hanyalah SK Kepengurusan yang sudah dicatat dan punya Nomor Bukti Pencatatan dari Disnaker.
“Yang berhak membuat KKB dengan PT SKA saat ini hanyalah PUK F.SPTI Melayu Bersatu. Sebab dasar ber-KKB itu adalah SK Kepengurusan yang sudah dicatat. Siapa yang punya pencatatan asli, dialah yang sah,” ujar Amir.
Karena itu ia meminta manajemen PT SKA segera kroscek administrasi. Jangan sampai salah berunding dengan pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Sebelum semuanya menjadi keruh, perusahaan wajib pastikan dulu siapa yang pegang dokumen asli,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Ketua PUK F.SPTI Melayu Bersatu, Naek Tua Sinaga. Ia memastikan dokumen yang dipegang pihaknya adalah satu-satunya yang asli dan dikeluarkan Disnaker Rohul.
“Pencatatan yang kami pegang ini adalah yang asli. Tidak ada yang lain. Kalau ada yang mengaku punya pencatatan lain, silakan periksa kebenarannya ke Disnaker.” tegas Naek Tua.
Dengan bukti ini, DPC F.SPTI-KSPSI Rohul berharap PT SKA segera mengakui PUK F.SPTI Melayu Bersatu sebagai satu-satunya perwakilan sah pekerja.
Tujuannya satu: agar hubungan industrial berjalan harmonis dan hak-hak pekerja bisa diperjuangkan tanpa ada kegaduhan.***(Agung).
















