KAMPAR,beninginfo.com || Jaringan pengedar sabu di Kampar putus. Kamis dini hari, (30/7/2026),pukul 00.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menciduk 2 pelaku di tempat terpisah.
Pelaku pertama inisial tersangka JI (34) warga Kelurahan Air Tiris. Pelaku kedua, ER (40), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar.
Penangkapan ini berawal dari keresahan warga. Laporan masyarakat masuk ada peredaran narkoba di Kelurahan Air Tiris yang bikin resah. Tanpa buang waktu, polisi langsung bergerak.
Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan JI(34). Saat digeledah ditemukan 3 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening, 1 unit HP dan uang tunai Rp540 ribu. Diinterogasi JI akhirnya buka suara. Dia mengaku barang haram itu didapat dari ER di Desa Limau Manis.
Tim langsung tancap gas ke lokasi kedua. Benar saja ER ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti lebih banyak 5 paket sabu- sabu ,1 unit HP, uang Rp340 ribu, plastik klip, timbangan digital,hingga kotak rokok yang dipakai untuk menyembunyikan sabu.
Saat ditanya, ER mengaku sabu itu didapat dari seorang berinisial BA yang mereka jemput bersama JI di Pekanbaru.
“Keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat. Alhamdulillah saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ujar Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polsek Kampar menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Kampar.Lapor ke polisi, kami tindak. Resahkan warga, kami sikat.***(Ari Wibowo)

















