Bom Waktu HGU PT Udang Mas  Diduga “Main Sulap” Ubah HGU 402 Ha Jadi SHM, 4 Farm Mangkrak Bertahun-tahun

LANGKAT,benimginfo.com –— Skandal lahan kembali mencuat. PT Udang Mas, perusahaan tambak terbesar se-Asia di era 90-an yang berlokasi di Desa Pantai Gading seluas ±402 Ha, kini diduga kuat bermain api dengan legalitas.
Hasil investigasi media di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Bukan hanya soal kerusakan jalan dan polusi yang meresahkan warga, tapi ada indikasi kuat upaya pengalihan HGU menjadi SHM alias Hak Milik.
Katanya mau dijual bang. Saya dapat info A1 dari orang dalam perusahaan. Tapi anehnya, di dalam lokasi 402 Ha itu bukan cuma PT Udang Mas. Ada 5 perusahaan lain,”beber sumber berinisial A, Jumat (17/7/2026).
Kejanggalan makin telanjang. Data lapangan menyebut dari 402 Ha itu, hanya ±100 Ha yang aktif sebagai tambak dan pembibitan. Sisanya?
Pengakuan perangkat Desa Pantai Gading makin menguatkan.
Totalnya 402 Ha, terbagi 5 farm. 3 farm di Pantai Gading, 2 farm di Desa Selotong. Tapi yang jalan sekarang cuma Farm 2, luasnya 99 Ha. Farm 1 dan 3 kosong dari dulu bang,” ujarnya dengan syarat identitas dirahasiakan.
Kepala Desa Pantai Gading, Arianto angkat bicara dan membantah keras.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah keluarkan surat rekomendasi perpanjangan HGU ke PT Udang Mas tahun 2018. Saya kaget. Tiba-tiba ada info HGU 2018. Untuk wilayah desa saya, tidak ada rekomendasi dari saya,” tegas Arianto.
ADA APA DENGAN HGU 402 HA?
Ini lampu merah besar. Sesuai PP No. 18 Tahun 2021 dan PP No. 20 Tahun 2021 tentang Tanah Telantar:
Kewajiban Pemegang HGU:
1. Wajib Mengusahakan sesuai izin. Tidak boleh dibiarkan.
2. Wajib Lapor kegiatan ke BPN tiap tahun.
3. Wajib Jaga agar tidak rusak dan tidak dikuasai pihak lain.
Sanksi Jika Ditelantarkan:
Jika 2 tahun berturut-turut tidak diusahakan, tanah bisa dinyatakan TELANTAR. BPN akan beri 3x peringatan. Jika tetap bandel, HGU DICABUT. Tanah kembali ke negara.
Faktanya, 4 dari 5 farm PT Udang Mas sudah mangkrak bertahun-tahun. Ini jelas melanggar hukum.
DUGAAN “SULAP” HGU KE SHM
Lebih panas lagi, muncul desas-desus upaya oknum mengubah status HGU menjadi SHM. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran administrasi. Ini perampasan aset negara.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Udang Mas bungkam. Tidak ada jawaban atas konfirmasi wartawan.
Warga menuntut negara hadir. BPN, ATR, dan APH harus turun. Audit, sidak, dan cabut jika terbukti telantar! Jangan sampai 402 Ha tanah negara “disulap” jadi milik pribadi.***(Ari /tim)