Medan,beninginfo.com || Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara Rp263 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu 13 Mei 2026.
Keempat terdakwa adalah mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti.
JPU Hendri Sipahutar menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 PN Medan. Hal memberatkan berupa kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan adalah pengembalian kerugian negara, pengakuan terdakwa, sikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Hendri.
Jika denda tidak dibayar, terdakwa dikenakan pidana pengganti 3 bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Irwan, Abdul, dan Iman. Untuk Iman Surbekti, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian negara.
*FKSM Nilai Tuntutan Ringan dan Minta Pengawasan*
Forum Komunikasi Suara Masyarakat menilai tuntutan 1,5 tahun penjara tidak sebanding dengan nilai kerugian negara. Ketua Umum FKSM Irwansyah menyebut publik berang karena perkara yang merugikan negara Rp263 miliar hanya berakhir dengan tuntutan ringan.
“Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Di mana efek jera nya akan terjadi. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini,” kata Irwansyah, Jumat 15 Mei 2026.
FKSM menduga ada pihak yang berperan di balik tuntutan rendah tersebut. Irwansyah juga menyoroti perubahan kepemimpinan di Kejati Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan kini dipimpin Muhibuddin, yang dinilai menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis terkait kolaborasi dengan Forwaka Sumut.
“Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat,” pungkas Irwansyah.
*Proses Sidang Lanjut ke Tahap Pembelaan*
Dalam sidang tersebut, hakim ketua Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sidang pembelaan dijadwalkan pada 22 Mei, tanggapan pada 25 Mei, dan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026.
Perkara ini menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 10 huruf a ayat 1.***Ari Wibowo

















