Terapkan UU No. 20/2025, PT Medan Periksa Saksi dan Ahli di Sidang Banding Korupsi Dana BOS

Medan,beninginfo.com || Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan memeriksa langsung saksi dan ahli. Langkah ini menjadi penerapan pertama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di tingkat pengadilan tinggi se-Indonesia.

 

Sidang banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu digelar Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Tinggi Medan.

 

Sebelumnya, Sudung Manalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan pidana 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp16 juta. Ia bersama dua terdakwa lain dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan, Medan Labuhan.

 

“Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ungkap rilis Humas PT Medan, Rabu (6/5/2026).

 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Gosen Butar Butar dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta. Agenda persidangan adalah pemeriksaan kembali keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.

 

Pelaksanaan sidang pemeriksaan ulang ini merupakan implementasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut memberi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti apabila dipandang perlu.

 

Dalam persidangan, Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan 2 ahli yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta 2 saksi yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Turut dihadirkan Terdakwa Sudung Manalu serta para penanggung jawab dari CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.

 

Secara keseluruhan, sidang menghadirkan 4 saksi dan 2 ahli, terdakwa, serta pihak terkait guna kepentingan pembuktian.

 

 

Rilis Humas PT Medan menyampaikan, pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding. Permohonan diajukan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian, termasuk pendalaman keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.

 

“Dengan demikian, persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding,” tegas rilis tersebut.

 

Persidangan ini tercatat sebagai pemeriksaan ulang perkara untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh pengadilan pada tingkat Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

 

“Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup rilis PT Medan.***(Ari Wibowo)