Pengelola Wisata Selanca Abaikan Himbauan Urus Izin Pemkab Rohul

ROHUL,BENINGINFO.COM – Terkait dugaan objek wisata selanca di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau adalah Ilegal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akhirnya bicara.

Kepala Disparbud Rohul H Helfiskar SH MH, kepada beninginfo.com Jumat (10/4/26) ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui tempat wisata selanca tersebut ilegal dan berada di kawasan hutan lindung.

“Saya asli orang Lubuk Bendahara (lokasi wisata selanca,red), jadi saya tau lokasi Selanca itu berada di kawasan hutan lindung, dan sampai saat ini tidak ada izin dari Pemkab Rohul,” terang Kadisparbud Helfiskar.

Selain itu, Helfiskar mengatakan bahwa Pemkab Rohul melalui Disparbud sudah mengirimkan surat himbauan kepada pengelola objek wisata selanca, untuk mengurus perizinan, akan tetapi sampai saat ini mereka belum mengurus perizinannya.

“Kita (Disparbud,red) sudah berulang kali mengirim surat ke pengelola Selanca itu untuk mengurus perizinannya, tapi belum juga diurus perizinannya,” ujar Helfiskar mantan Kepala Inspektorat Rohul itu.

Bahkan, Helfiskar mengatakan pengelola objek wisata selanca sudah dipanggil dan datang ke kantor Disparbud Rohul, dan kembali dijelaskan mengenai perizinannya.

“Pengelola Selanca itu  Iyan, sudah pernah kita panggil dan datang ke sini (kantor Disparbud,red), kita sudah ingatkan lagi untuk mengurus perizinannya, begitulah,” kata Helfiskar.

Terkait adanya korban jiwa di objek wisata selanca yang menewaskan anak kecil berusia lima tahun, dibenarkan Kadisparbud Helfiskar, dan kejadian itu tanggungjawab pengelola objek wisata selanca.

“Dulu di 2022, memang ada yang meninggal di Selanca itu, itu murni tanggungjawab pengelola,” pungkas Helfiskar.***(vila)