Pekanbaru,Beninginfo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Edi menjelaskan, tersangka J sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, J diduga terlibat bersama tersangka lain berinisial S dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 11 November 2015. Tersangka S sendiri telah lebih dulu ditahan.
Dalam proses penyidikan, lanjut Edi, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan dari 28 saksi serta 4 orang ahli, meliputi ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta ahli terkait pengelolaan aset daerah.
“Dari hasil audit BPKP Perwakilan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000,” jelasnya.
Tersangka J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015, ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta persidangan,” singkatnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menambahkan bahwa tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis,” terangnya.
Namun demikian, tindakan tersangka yang tetap menerima aset tersebut diduga membuka peluang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS tersebut.
Terkait dugaan aliran dana dari penguasaan aset, Zikrullah menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
“Masih didalami. Penyidik terbuka terhadap informasi baik dari tersangka maupun saksi yang diperiksa,” pungkasnya.***(CR)

















