BENINGINFO.COM , SIAK – Bupati Siak, Afni Z mempertanyakan regulasi peralihan PPPK paruh waktu yang diumumkan seluruhnya diangkat PPPK penuh oleh Pemerintah Pusat.
“Pengangkatan PPPK secara penuh, tentu menjadi kabar baik. Namun seiring rencana tersebut, ada hal krusial yang perlu dijelaskan lebih detil,” ujar Afni melalui akun medsos, Ahad (8/11/2026).
Ia mengatakan, peralihan ini PPPK paruh waktu sudah diumumkan oleh Mensesneg. Masalahnya, tidak ada disebutkan siapa yang akan menanggung gaji mereka.
“Apakah APBN atau APBD? Lalu siapa yang akan menanggung Tukin atau TPP, pusat atau daerah?” tanya Afni.
Dilanjutkannya, jika ditanggung APBN, apa status kepegawaian dari PPPK ini nantinya ASN pusat atau daerah.
Jika menjadi ASN pusat, bagaimana ketentuan pengawasan, penempatan dan lain-lain.
Afni menilai seharusnya petunjuk teknis sudah dikeluarkan dari sekarang, karena pemda sedang membahas KUA/PPAS RAPBD 2027 bersama DPRD.
Jika memang ditanggung APBN, maka akan sangat baik dalam RAPBD 2027 tidak dimasukkan lagi anggarannya, dan ini tentu sangat membantu fiskal daerah di tengah menurun tajamnya TKD tahun depan.
Namun dikhawatirkan, tidak dianggarkan di APBD 2027 dan APBN.
“Apalagi APBN 2027 sudah disahkan, sementara kebijakan ini menyusul baru diumumkan,” imbuhnya.
Sementara perencanaan anggaran di daerah sedang dibahas dan paling lambat 30 November, APBD 2026 sudah disahkan.
“Untuk sementara buat berjaga-jaga, kami tetap memasukkan pembayaran gaji PPPK di Rancangan APBD murni Pemkab Siak tahun 2027,” jelas Afni.
Kepada pemangku kebijakan, tentu harapannya terkait peralihan PPPK, Pemerintah Pusat tidak hanya memberi kertas kerja kebijakan, namun juga penyaluran fiskal yang berkeadilan guna memastikan pelayanan publik di daerah berjalan baik.
Hal ini menjadi mandat dari UU Otonomi Daerah dan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD). (*)
Editor: Ihsanul
Sumber: Medsos Bupati Siak Afni Z


















