ROKAN HULU,beninginfo.com.– Kasus kredit fiktif yang belakangan meresahkan masyarakat akhirnya mendapat sorotan keras dari praktisi hukum. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rokan Darussalam (LBH Rodas), Indra Ramos, SH.,I secara tegas menyatakan bahwa bank tidak berhak dan tidak berkewenangan secara hukum untuk menarik kredit dari nasabah yang menjadi korban kredit fiktif.
Pernyataan tegas ini disampaikan Indra Ramos menyikapi banyaknya keluhan warga yang tiba-tiba ditagih dan diteror oleh pihak bank, padahal mereka tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sama sekali.
Menurutnya, praktik penagihan semacam ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan cacat hukum yang sangat serius. Jika bank tetap memaksa menarik pengembalian biaya dari debitur korban kredit fiktif, maka bank tersebut bisa dijerat dengan hukum penipuan dan pemaksaan terhadap debitur.
“Ini harus diluruskan. Bank tidak berhak dan berkewenangan secara hukum untuk menarik kredit dari nasabah diakibatkan oleh kredit fiktif. Kalau tetap dipaksa, maka bank bisa dikenakan hukum penipuan atau pemaksaan terhadap debitur,” tegas Indra Ramos, SH.,I Jumat, (9/10/2026), kepada awak media
Ia menjelaskan secara rinci dari kacamata hukum perjanjian. Bahwa sebuah perjanjian kredit haruslah lahir dari kesepakatan dua belah pihak dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan.
“Hal ini terkait dengan pasal hukum perjanjian bahwa perjanjian tidak bisa dilakukan sepihak. Apalagi ini kredit fiktif, artinya debitur yang menjadi korban tidak pernah menandatangani dan tidak pernah menikmati aliran dana yang dipinjamkan oleh bank,” jelasnya dengan nada geram.
Lebih jauh, Indra Ramos menyebut bahwa bank yang tetap ngotot menagih korban kredit fiktif sama saja telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Juga bank bisa dikatakan melakukan melawan hukum. Kalau bank tetap menarik pengembalian biaya dari debitur yang terimbas menjadi korban kredit fiktif, padahal korbannya tidak pernah tanda tangan, tidak pernah menikmati uangnya, lalu atas dasar apa ditagih? Ini jelas akal-akalan oknum yang merugikan rakyat kecil,” sambungnya.
Fenomena kredit fiktif ini diduga kuat melibatkan oknum internal bank yang mencatut identitas warga untuk mencairkan dana kredit. Dana tersebut kemudian dinikmati oleh oknum, sementara warga polos yang KTP-nya dicatut yang harus menanggung beban tagihan dan diteror debt collector.
Atas kondisi ini, LBH Rodas membuka posko pengaduan dan menyatakan siap pasang badan membela korban.
Indra Ramos mengimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu dan sekitarnya yang merasa menjadi korban kredit fiktif, yang tidak pernah mengajukan kredit tapi tiba-tiba namanya masuk daftar hitam BI Checking atau ditagih bank, untuk tidak takut.
“Jangan mau bayar, jangan mau tanda tangan apapun, dan jangan mau diintimidasi. Segera kumpulkan bukti dan laporkan ke kami di LBH Rodas. Kami akan dampingi secara hukum. Ingat, dalam kasus kredit fiktif, nasabah adalah KORBAN, bukan pelaku. Yang harus diproses hukum itu oknum banknya, bukan rakyatnya,” pungkas Indra Ramos mengakhiri.
Sorotan ini menjadi warning keras bagi dunia perbankan, agar tidak cuci tangan dan menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal atas bobroknya sistem pengawasan internal mereka.
Penulis : Ari Wibowo















