Jangan Panik! Cucu Tetap Dapat Warisan Meski Orang Tua Meninggal Duluan, Ini Penjelasan Advokat Cantik Putri Diana Dasopang SH, MH

Doc : Putri Diana Dasopang,S.H, MH advocat cantik dan tegas.

ROKAN HULU,beninginfo.com – Banyak masyarakat yang masih bingung dan bertanya-tanya, bagaimana nasib hak waris seorang anak jika ia meninggal dunia lebih dulu daripada orang tuanya? Apakah haknya hangus dan cucunya tidak dapat apa-apa?

Jangan khawatir, hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan yang jelas.

Hal ini ditegaskan oleh Advokat Cantik asal Rokan Hulu, Putri Diana Dasopang, SH, MH, yang menjelaskan bahwa hukum mengenal konsep “Ahli Waris Pengganti”.

“Jika salah satu anak kandung meninggal dunia mendahului orang tuanya, hak warisnya tidak dapat diabaikan begitu saja,” tegas Putri Diana.

Menurutnya, setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada Pasal 185 ayat (1) menyatakan dengan jelas: “Ahli waris yang meninggal lebih dulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173”

“Pasal ini jelas memberi ruang kepada cucu untuk dapat menggantikan posisi orang tuanya sebagai ahli waris yang sah,” jelas Putri Diana.selasa,(6/10/2026).

Putri Diana menambahkan, dalam Pasal 173 KHI, ahli waris bisa gugur haknya apabila dipersalahkan telah membunuh, mencoba membunuh, atau melakukan penganiayaan berat terhadap pewaris.

Artinya, selama tidak melakukan perbuatan keji tersebut, hak cucu sebagai pengganti tetap dilindungi oleh undang-undang.

Namun ada batasannya. Besaran bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 334K/AG/2005 yang dapat menjadi rujukan dan memberikan ketegasan terhadap kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti.

Dalam konsep musyawarah untuk menyelesaikan sengketa waris, Putri Diana mengingatkan, para pihak wajib mengetahui terlebih dahulu besaran bagian masing-masing yang telah diatur oleh hukum.

“Namun dalam pembagiannya, para pihak yang bersengketa dapat menyimpangi besaran bagiannya apabila para pihak menghendaki dan sepakat secara musyawarah,” tutup Advokat cantik tersebut.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dan paham bahwa hak cucu sebagai penerus tetap terjaga di mata hukum.

 

Penulis : Ari Wibowo