Banding KPK Dikabulkan Hakim PT Riau, Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis majelis hakim PT Riau.

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menambah vonis penjara terhadap terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Senin (5/10/2026).

Hakim mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memperberat hukuman Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan secara daring, Senin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Abdul Azis saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, PT Riau juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Abdul Wahid.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar kepada Abdul Wahid.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam batas waktu tersebut uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Abdul Wahid untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Baik JPU KPK maupun tim penasihat hukum Abdul Wahid diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam persidangan.

Putusan PT Riau sekaligus memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang tingkat pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026), Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara.

JPU KPK kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum sesuai dengan tuntutan jaksa. (Hadi)