Mengerikan? Rokok Ilegal “kuasai” Batam Karimun kundur, Diduga Ada Jaringan Mafia Dan Gudang Mafia

Ilustrasi rokok ilegal

Kepri,beninginfo.com||Peredaran rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal di Kepulauan Riau kini benar-benar seperti jamur di musim penghujan. Tidak lagi sembunyi-sembunyi, barang yang diduga melanggar ketentuan cukai tersebut justru bebas beredar di Batam, Karimun, Kundur, serta daerah lainnya di Kepri. Bahkan peredarannya sudah merambah hingga ke warung-warung kecil di pelosok, bukan hanya di toko dan kedai kelontong besar.

Fakta ini terungkap setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke sejumlah warung dan toko kecil, khususnya di wilayah Kundur. Di salah satu warung yang kami datangi, kami menemukan berbagai merek rokok yang diduga ilegal terpajang rapi di etalase dan dijual bebas kepada masyarakat.

Secara kasat mata, kemasannya tampak menarik dan tersegel rapi dengan isi 20 batang dalam satu bungkus. Namun kejanggalan terlihat pada bagian atas kemasan yang menggunakan segel dengan logo Garuda dan tulisan Cukai Hasil Tembakau Indonesia.

Ada perbedaan yang patut dicurigai antara jumlah batang yang tercantum dengan keterangan pada pita cukai tersebut. Hal inilah yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara forensik.

Saat tim menggali asal-usul barang tersebut, pemilik warung yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan mengaku bahwa rokok tersebut bukan diperoleh dari distributor resmi. Ia mengaku barang itu diantarkan langsung oleh kaki tangan mafia cukai.

“Biasanya siang atau sore mereka mengantar rokoknya,” ujar sumber tersebut kepada tim media, Selasa (22/9/2026).

Tidak berhenti di tingkat pengecer, tim investigasi juga melakukan pendalaman terhadap rantai distribusinya. Dari keterangan sumber di lapangan, mencuat satu nama oknum berinisial A yang disebut bernama Alam, yang diklaim menjadi distributor rokok ilegal yang dipasok dari Batam dan Karimun untuk dipasarkan di daerah Kundur.

Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan keterkaitan jaringan, identitas pihak-pihak yang disebut, serta keberadaan gudang penyimpanan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Kami tidak menuduh, kami hanya membuka jejak agar diusut tuntas.

Jika jejak tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pedagang kecil yang menjual. Ini adalah dugaan mata rantai distribusi yang terstruktur, mulai dari pemasok, sales, tempat penyimpanan, hingga pengecer. Sebuah jaringan yang mustahil berjalan mulus tanpa adanya pembiaran.

Karena itu, apabila produk yang diedarkan terbukti melanggar ketentuan cukai, aparat perlu mengungkap dari mana rokok tersebut berasal dan siapa pihak yang berada di balik rantai distribusinya. Penindakan jangan hanya berhenti pada pedagang kecil sebagai ujung rantai yang paling lemah.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini juga berkaitan langsung dengan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai yang nilainya tidak kecil. Oleh sebab itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap warung atau toko yang menjual, tetapi pemeriksaan terhadap distributor, gudang penyimpanan, jaringan sales, dan sumber pasokan menjadi bagian penting dalam mengungkap mata rantai peredarannya secara menyeluruh.

Pada akhirnya, persoalan rokok ilegal bukan hanya soal perdagangan sebuah produk, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan hukum dan keberanian aparat untuk menindak tegas. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bea Cukai, kepolisian, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pusaran rokok ilegal di Kepri belum berhasil dikonfirmasi, dan hak jawab tetap terbuka.***(Red)