Bea Cukai Riau Musnahkan 23 Pucuk Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang Rusak

Foto. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau musnahkan 23 pucuk senjata api nonorganik milik negara yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan Polri/TNI, Kamis (10-9-2026)

PEKANBARU, BENINGINFO.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 23 pucuk senjata api nonorganik milik negara yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan Polri/TNI. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau, Kamis (10/9/2026).

Senjata api yang dimusnahkan tersebut merupakan barang milik negara (BMN) yang berasal dari empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, dan Bengkalis.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Dwijo Muryono, mengatakan senjata-senjata tersebut merupakan barang lama yang kondisinya telah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi aktif sehingga dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.

“Senjata-senjata yang bersangkutan telah rusak berat bahkan sudah kedaluwarsa. Ini merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka menunjang kelancaran tugas,” ujar Dwijo seusai kegiatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong bagian senjata menggunakan mesin gerinda. Proses tersebut diawali secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJBC Riau, kemudian dilanjutkan oleh para kepala KPPBC atau perwakilan dari masing-masing kantor.

Selanjutnya, bagian senjata yang telah dipotong ditanam dan dicor untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut disaksikan dan diawasi oleh Direktorat Intelkam Polda Riau serta personel Satuan Brimob Polda Riau. Hadir pula Wadir Intelkam Polda Riau AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kepala KPPBC Pekanbaru Benny Wismo Noegroho, Kepala KPPBC Dumai Ruru Firza Isnandar, Kepala KPPBC Tembilahan yang diwakili KSBU Akhmad Yani, serta Kepala KPPBC Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo.

Dwijo menjelaskan, pemusnahan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan izin dari Kapolri.

Menurutnya, proses pemusnahan berlangsung dengan pengawasan dan pengamanan sesuai ketentuan hingga seluruh senjata selesai dimusnahkan.

“Alhamdulillah berjalan lancar dan sudah selesai. Metodenya dipotong kemudian dilakukan penguburan dengan dicor untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan,” katanya.

Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan BMN berupa senjata api nonorganik Polri/TNI oleh kepala KPPBC atau pejabat yang mewakili.

Penandatanganan disaksikan Kepala Kanwil DJBC Riau, Wadir Intelkam Polda Riau, personel Sat Brimob Polda Riau, serta pihak terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dwijo menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan barang lama yang telah memenuhi kriteria untuk dimusnahkan. Pelaksanaan pemusnahan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan perizinan, termasuk izin dari Kapolri, diselesaikan. **(Jondri. A)