BENINGINFO.COM , SIAK – Polres Siak mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan empat orang tersangka.
“Tiga perkara tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P, Senin (7/9/2026)
Dua tersangka berinisial MS dan MPS ditetapkan dalam perkara karhutla di kawasan hutan produksi, Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako (BSP), Dayun.
Kebakaran di lokasi tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Luas lahan yang terbakar sekitar 37 hektare.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi. Di antaranya cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomite, mesin semprot rumput dan jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite.
“Untuk perkara di Dayun, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata AKP Raja Kosmos.
Keduanya dijerat terkait dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta tindak pidana membakar hutan dan lahan.
Kasus kedua terjadi di areal konsesi HTI PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial YT. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas 1,3 hektare.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, botol berisi Pertalite, botol berisi Biosolar, botol berisi oli serta tiga batang kayu bekas terbakar.
“Di lokasi kedua, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Raja.
Perkara ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002 RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Kebakaran terjadi pada Ahad (6/9/2026).
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SBNG. Luas lahan yang terbakar dalam perkara ini sekitar 0,9 hektare. Menurut penyidik, tersangka diduga membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. (Bambang)
















