Kasus Pengadaan BBM di Dinas Perkim Jilid 3, Polres Rohul Kantongi Dua Nama Tersangka

Pasir Pangaraian, beninginfo.com || Masih ingat perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul) yang telah menjerat mantan Kadis Perkim Heri Islami, serta mantan Sekretaris Dinas Hamdani, dan Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing. Saat ini Polres Rohul melakukan penyidikan lanjutan dan mengantongi dua nama tersangka lagi.

 

Selasa (28/7/26), keterangan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Toni Prawira, S.Tr.K, SIK, MH kepada beninginfo.com membenarkan adanya dua tersangka lagi, dan saat ini sudah dilakukan ekspose perkara dengan Polda Riau.

 

“Kita sudah ekspose di Polda Riau, dan untuk tersangka ada dua orang. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan Polda Riau,” terang Kasat Toni melalui sambungan telpone WhatsApp (WA).

 

Sementara untuk nama dan inisial tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara pengadaan BBM tersebut ialah berinisial E dan F.

 

“Inisial E sma F tersangkanya” kata Kasat Toni kepada beninginfo.com.

 

Untuk diketahui bahwa seperti yang telah diberitakan haluanriau.co. Dalam perkara ini, Hamdani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim Rohul sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), posisi strategis yang seharusnya memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya serangkaian penyimpangan dalam pengadaan BBM di lingkungan Dinas Perkim Rohul, khususnya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Air Bersih.

 

Dinas Perkim diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada pihak rekanan penyedia BBM. Kendati demikian, pengadaan tetap dilaksanakan dan pembayaran tetap dicairkan tanpa dasar administrasi yang sah.

 

Lebih jauh, laporan penggunaan BBM solar disusun hanya berdasarkan perkiraan semata. Rincian volume pemakaian dicatat tanpa didukung data realisasi yang jelas serta tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

 

Fakta lain yang terungkap, sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik dari PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar. Kondisi ini diperkuat dengan adanya dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah dijadikan dasar koreksi dalam pengelolaan anggaran.

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.

 

Dalam perkara ini, Hamdani disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, juga telah lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara yang sama.***(vila)