Aktivitas Tambang PT WIN Disorot, PUSKLIK Sultra Minta Aparat Lakukan Evaluasi

Foto : Ujang Hermawan

Kendari. Beninginfo.com -Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari aktivitas penambangan di sekitar permukiman warga hingga dugaan pengrusakan kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir.

Presidium Pusat Kajian Lingkungan dan Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSKLIK-Sultra), Ujang Hermawan, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Menurutnya, kehadiran investasi pertambangan seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan ancaman kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis.

“Penambangan di area yang dekat dengan permukiman warga sangat meresahkan masyarakat. Selain berdampak terhadap lingkungan hidup, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar Ujang Hermawan dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Ujang menilai, persoalan PT WIN tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang di sekitar kawasan hunian masyarakat, tetapi juga menyangkut dugaan pengrusakan ekosistem mangrove yang dinilai sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, mangrove memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi pantai, serta menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, dugaan kerusakan mangrove akibat aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan PT WIN berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 109 juncto Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak hari ini, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ujang mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar turun langsung melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas PT WIN.

Ia menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi sudah sangat jelas, terlebih dengan adanya surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir melindungi masyarakat serta lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan yang merugikan rakyat dan merusak alam,” katanya.

Selain meminta penegakan hukum, PUSKLIK-Sultra juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN apabila terbukti melakukan aktivitas di luar ketentuan good mining practice.

“Jangan sampai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara,” tutup Ujang Hermawan. (Rls), **** Alki sanagri