Alhamdulillah wa syukrulillahi, umat Islam yang baru saja menyelesaikan rangkaian amal ibadah di bulan Ramadhan 1447 H.
Pantas bersyukur kepada Allah Swt atas segala limpahan rahmat dan nikmat yang tiada terkira. Mulai dari nikmat usia, iman, kesempatan dan kesehatan yang diberikan Allah Swt. Sehingga bisa merampungkan rangkaian ibadah di bulan suci penuh keberkahan, ampunan dan keistimewaan.
Pasca Ramadhan mereka yang melakukan amal kebaikan, berdasarkan keimanan keikhlasan dan penuh perhitungan, berhak mendapatkan gebyar hadiah dari Allah Swt menjadi hamba-Nya yang muttaqin, minal ‘aa-idiin wal faa-iziin dan kembali fitrah, Kembali kepada asal semula dilahirkan, suci tanpa noda dan dosa, seperti seorang bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya.
Setelah menemukan kembali jati diri sebagai hamba Allah yang fitri, suci, bagaikan selembar kertas putih bersih dan beruntung pula terlepas dari lumuran noda dan dosa.
Hal ini merupakan impian, harapan setiap umat Islam. Akan tetapi, tidak semua umat Islam mampu meraih gebyar bonus yang telah disediakan oleh Allah Swt. Seperti kemenangan, keberuntungan dan mampu mempertahankan kesucian pasca bulan suci Ramadhan.
Begitu juga tidak semua yang berpuasa meraih predikat muttaqin, menjadi orang yang bertaqwa. Justeru itulah, setelah beridul fitri ria, saling memaafkan, saling mengunjungi, berbagi kebahagiaan dan kegembiraan setelah berpuasa.
Tampaknya, suasana merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam Indonesia, seolah-olah belum cukup. Sehingga muncullah inovasi, gagasan baru yaitu, sebuah budaya Islami yang populer dengan sebutan ” Halal bi Halal “.
Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kelompok manapun yang membid’ahkan dan melarang acara Halal Bihalal ini. Meskipun tidak pernah diadakan pada masa Rasulullah Muhammad SAW masih hidup, begitu juga di zaman para sahabat, tidak pernah dikenal istilah ” Halal bihalal “.
Apa itu Halal bi Halal dan Kapan mulainya?
Halal Bihalal adalah sebuah inovasi, gagasan baru dan hasil kreasi budaya asli umat Islam Indonesia, sebagai wadah untuk berkumpul, bersilaturahmi pasca
bulan Ramadhan, dan datangnya Hari Raya Idul Fitri dalam sebuah tempat tertentu.
Boleh jadi tempatnya di Masjid, Mushalla, Gedung, Auditorium, Hotel atau di lokasi wisata yang bisa dimanfaatkan untuk berkumpul, membuat sebuah kegiatan yang dikemas dengan sebutan ” Halal Bihalal “.
Menurut penelitian pakar sejarah istilah halal bihalal tidak pernah ada di Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawwarah, apalagi di negara Timur Tengah lainnya. Begitu juga di Turki, Azerbayan, Ukraina, Bosnia, termasuk Mesir, Abu Dhabi dan Maroko tidak ada kegiatan Halal Bihalal.
Setidaknya ada beberapa temuan penting tentang sejarah Halal bihalal yang sampai kini, tetap berlanjut antara lain :
1. Menurut riwayat dan informasi yang dapat dipercaya melalui laman Kemenko PMK RI halal bihalal sudah dimulai sejak masa Mangkunegara 1, yang lahir pada tanggal 8 April tahun 1725 M, beliau dikenal dengan Pangeran Sumbernyawa.
Dalam acara Halal Bihalal tersebut Raja mengundang para Petinggi Kerajaan dan Keluarga Besar Kerajaan, untuk saling sungkem, saling memaafkan, dengan Raja beserta Permaisuri dan Keluarga Besar Kerajaan Mangkunegara.
Pada awalnya Halal Bihalal itu bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi, antara pihak keluarga istana Ker. Mangkunegara dengan Pelaksana Kerajaanu, kemudian berkembang dengan menghadirkan rakyatnya, kalau sekarang boleh dikatakan semacam acara ” Open House ” yang dilakukan oleh pihak pemerintah, mulai dari Presiden sampai Bupati/Walikota.
2. Sedangkan di kalangan Persyarikatan Muhammadiyah Halal Bihalal ini, sudah tidak asing lagi, karena telah dimulai sejak tahun 1924 dan telah terpublikasi di dalam majalah Suara Muhammadiyah. Bahkan pada tahun 1926 telah muncul iklan Halal bihalal di Majalah Suara Muhammadiyah.
Dalam edisi khusus Majalah Suara Muhammadiyah di kala itu, menyatakan bagi yang tidak sempat datang, bertamu dari rumah ke rumah. Maka melalui iklan di majalah Suara Muhammadiyah sebagai jawabannya, pengganti berjabat tangan dan saling memaafkan.
Dalam majalah Suara Muhammadiyah tersebut dituliskan Alal bi Alal, begitu ungkap Sekum. PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti, yang kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Dalam versi lain, berasal dari para pedagang kuliner India, yang tengah mempromosikan dagangannya martabak malabar. Yang pada waktu itu martabak malabar belum dikenal oleh masyarakat Solo. Hal ini terjadi kira-kira tahun 1935 atau 1936 di Taman Sriwedari pusat Kota Solo. Mereka mempopulerkan dengan sebutan Martabak Halal Bin Halal, yang sampai sekarang kuliner ini tetap eksis.
4. Secara nasional baru diketahui dan populer tatkala K.H. Abdul Wahab Hasbullah, salah seorang Tokoh Pendiri NU memperkenalkan kepada Presiden Ir. Haji Soekarno untuk mengundang para pemimpin partai dan para Tokoh Nasional. Seiring dengan Hari Raya Idul Fitri untuk memupuk silaturahmi, memperkuat persatuan kesatuan, sambil mengadakan konsolidasi kenegaraan.
Karena posisi negara waktu itu belum kuat, masih banyak mendapatkan gangguan dan ancaman dari tentara sekutu untuk kembali menguasai Indonesia.
Dalam undangan yang diedarkan oleh panitia pelaksana tertulis dengan kemasan acara ” Halal Bihalal “.
Demikianlah sekilas pintas sejarah tentang ” Halal Bihalal “, yang terus berkembang pesat menjadi sebuah budaya Islami yang positif di kalangan umat Islam tanah air.
Apa tujuan Halal Bihalal ?
Adapun Halal bihalal yang telah berurat berakar bagi masyarakat Islam Indonesia bertujuan untuk :
1. Meningkatkan silaturahmi, ukhuwah Islamiyah, memupuk kebersamaan, peningkatan kualitas amal kebaikan di
bulan Syawal dan bulan berikutnya. Bahkan diyakini mampu mendatangkan rezeki dan memperpanjang usia, bagi mereka yang suka bersilaturahmi.
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam hadisnya : ” Man ahabba ayyyabsatha lahuu fii rizqihii wa yansa-a lahuu fii aa-tsaarihii falyashil rahimahuu “.
Artinya : siapa yang menginginkan dilapangkan rezkinya dan dipanjangkan usianya. Maka hubungkanlah silaturahmi “. ( H.R Bukhari ).
Dengan baiknya silaturahmi memudahkan akses pergaulan, relasi semakin banyak dan hubungan kerja semakin membaik. Bahkan melalui halal bihalal bisa pula melahirkan ide-ide, gagasan baru, program
yang cemerlang, serta kiat-kiat pencerahan untuk menyejahterakan keluarga dan masyarakat luas.
Yang jelas ” Halal Bihalal ” bukan sekedar pertemuan biasa, melepaskan kerinduan belaka atau sekedar menjemput kenangan bersama kawan lama. Bukan pula untuk arena saling membanggakan yang dimiliki. Tetapi sebagai ajang pertemuan, forum tatap muka untuk bisa melahirkan ide-ide, gagasan baru, perubahan yang signifikan, menuju perbaikan, peningkatan kualitas kebersamaan, kepedulian yang nyata untuk kesejahteraan lahir batin, bagi berbagai kalangan umat Islam.
2. Dengan halal bihalal diharapkan terwujudnya kerja sama yang baik, apik dan saling menguntungkan, win win solution bagi suatu komunitas atau organisasi yang mengadakan.
Seperti diisyaratkan oleh Allah Swt melalui firman-Nya :
” Wa ta’aawanuu ‘alal birri wattaqwaa wa laa ta’aawanuu ‘alal itsmi wal’udwaani wat- taqullaaha innallaaha syadiidul ‘iqaab “.
Artinya : ” Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan. Dan janganlah kamu saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya “. ( Q.S.5.2 ).
Melalui pertemuan halal bihalal tersebut, telah banyak menghasilkan karya positif, amal kebaikan untuk bisa memberikan bantuan, kontribusi positif terhadap pihak-pihak yang membutuhkan. Menggalang dana untuk mendirikan rumah ibadah, rumah sakit dan sarana pendidikan.
Hal seperti inilah yang dilakukan oleh perantau Minangkabau di Jakarta dan daerah lainnya. Melalui acara halal bihalal terbentuklah sebuah organisasi Yayasan Gebu Minang ( Gerakan Seribu Minang ). Dengan gerakan seribu rupiah masing-masing perantau Minang Kabau, telah mampu memberikan bantuan ribuan bea siswa kepada anak negeri, ikut pula berpartisipasi membantu pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan, memberikan bantuan sosial, perbaikan ekonomi dan bantuan di bidang keagamaan.
3. Untuk meningkatkan kualitas persatuan kesatuan, cinta tanah air dan sarana untuk selalu patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Halal Bihalal yang unik dan menarik ini, sarat makna dan sangat strategis sekali dalam upaya meningkatkan kualitas
persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta kesetiaan, kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Mengingat, akhir-akhir ini kualitas persatuan kesatuan, cinta tanah air, semangat patriotisme sudah mulai luntur, terendus oleh berbagai kepentingan. Ditandai dengan praktik KKN semakin masif di sana sini. Bahkan, telah terjadi degradasi moral, telah terjadi pergeseran nilai-nilai, terlihat secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Para pemimpin telah mulai berani ingkar janji, janji tinggal janji. Mereka tidak lagi pro rakyat, angka kemiskinan meningkat, lapangan kerja semakin susah didapat. Bahkan, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, PHK di mana-mana oleh perusahaan yang semakin masif di berbagai kota.
Dalam hal ini ada baiknya firman Allah Swt dalam surah Al-Anfal 46 dijadikan
pedoman :
” wa athii’ullaaha wa rasuulahuu wa laa tanaza’uu fatafsyaluu wa tadzhaba riihukum washbiruu, innallaaha ma’ash shaabiriin “.
Artinya : ” Dan taatiilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar, kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar ” ( QS.8.46 )
Justeru itu, halal bihalal diharapkan mampu mencarikan solusi, jalan keluar dari berbagai kesulitan, mencairkan kebekuan, ketidakadilan, ketidakjujuran dan dari segala hal yang akan merusak
sendi-sendi persatuan kesatuan dan terjauh dari perpecahan.
Termasuk jangan sampai hilang lenyap amal kebaikan, ketaatan, kesabaran yang telah diperjuangkan selama bulan suci Ramadhan.
Umat Islam harus menyadari amal kebaikan yang dikerjakan selama bulan Ramadhan, bukan hanya untuk sebulan saja. Tetapi, amal kebaikan, ibadah wajib dan ibadah sunah yang telah dilakukan selama bulan suci Ramadhan, agar terus dikembangkan dan dilanjutkan setiap saat. Sehingga amal kebaikan itu menjadi pakaian harian, mampu meningkatkan hablum minallaahi wa hablum minannaas. Yaitu, semakin baik hubungan vertikal dengan Allah Swt sebagai Maha Pencipta dan hubungan horizontal sesama manusia juga semakin meningkat dan berkualitas.
Hal ini ditandai dengan meningkatnya silaturahmi, kerja sama semakin solid, saling menguntungkan, persatuan kesatuan semakin kokoh, cinta tanah, semangat patriotisme semakin tinggi, kesejahteraan masyarakat semakin membaik.
Praktik KKN, mementingkan pribadi, kelompok semakin berkurang. Dengan menjalankan UUD 1945 secara konsekwen dan menaati regulasi, peraturan yang telah disepakati. Para pemimpin diharapkan semakin menyadari tugas dan tanggung jawab atas kepemimpinannya.
Bagaimana pun juga suatu saat akan diminta untuk mempertanggung jawabkannya di hadapan manusia dan di sisi Allah Swt.
Semoga umat Islam Indonesia, bukan sekedar beridul fitri, berhalal bihalal, tanpa meningkatkan amal kebaikan.
Halal Bihalal itu nawaitunya lillahi ta’ala, ikhlas untuk melakukan aneka amal kebaikan, perbaikan dan peningkatan amal ibadah sepanjang kehidupan.
Adapun tujuan akhir dari halal bihalal agar semua kegiatan baik itu, menjadi bagian ibadah di sisi Allah Swt. Bukan sebaliknya halal bihalal yang telah baik itu, dicampuri dengan praktik halal biharam. Boleh jadi, acara yang dikemas dengan label halal bihalal, tetapi dirasuki dan ditumpangi oleh perbuatan negatif, secara kasat mata sangat bertentangan dengan prinsip Islam. Seperti acaranya diselingi dengan praktik perjudian, hiburan yang tidak Islami dan praktik maksiat lainnya wa na’uzubillahi min dzaalik. ******

















