Tersangka di biarkan bebas, kapal tongkang hilang jadi sorotan, KOMANDO Tuntut Penahanan terhadap Anton Timbang

Foto : KOMANDO, menggelar Aksi unjuk rasa Didepan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (16-4-2026)

Jakarta, Beninginfo.com – sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menggelar Aksi unjuk rasa Didepan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan Anton Timbang., Jakarta, Kamis (16 april 2026)

Pasalnya, Mahasiswa menilai langkah Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim yang telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka belum diikuti tindakan konkret. Hingga saat ini, belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Mahasiswa menilai, tanpa penahanan, proses hukum berpotensi melemah dan membuka ruang intervensi.

Penanggung jawab aksi, Adrian Alfath Mangidi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada status tersangka semata.

“Sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan, ini yang membuat publik bertanya ada apa dengan penegakan hukum hari ini? Jangan sampai hukum hanya berhenti di atas kertas tanpa tindakan nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penahanan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mencegah potensi hilangnya barang bukti serta menghindari kemungkinan intervensi terhadap proses hukum.

Di sisi lain, mahasiswa juga menyoroti dugaan hilangnya alat bukti berupa kapal tongkang yang merupakan salah satu alat bukti kasus pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Masempo Dalle, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hilangnya tongkang tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang dapat berdampak langsung terhadap pembuktian dalam perkara ini.

“Secara logika, kapal tongkang itu mudah dilacak karena memiliki jalur dan tujuan pelayaran yang jelas. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Ini yang membuat publik semakin curiga,” lanjutnya.

Adrian menilai, hilangnya alat bukti tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi mencederai integritas proses penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, mahasiswa juga menekankan agar aparat tidak mengabaikan peran pihak lain yang memiliki kewenangan dalam aktivitas pelayaran. Dalam hal ini, perhatian diarahkan kepada pihak Syahbandar Konawe Utara, khususnya pada Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Molawe di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Mahasiswa menjelaskan bahwa setiap kapal yang akan meninggalkan pelabuhan atau jetty wajib memiliki dokumen resmi berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Berlayar (SIB), yang berada dalam kewenangan Syahbandar.

Dengan kewenangan tersebut, mahasiswa menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Syahbandar UPP Molawe guna memastikan tidak adanya kelalaian maupun dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengangkutan hingga pengiriman ore ilegal dari wilayah tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi fakta hilangnya tongkang harus dijelaskan secara terbuka. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus diperiksa,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penahanan terhadap Anton Timbang, mengusut tuntas dugaan hilangnya kapal tongkang sebagai alat bukti, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini tanpa tebang pilih.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kalau tidak ada langkah konkret, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Ini bukan aksi terakhir,” tutup Adrian. (Alki)