LANGKAT ,Beninginfo.com || Anak selembut dan sepolos ini (LB) dituduh menganiaya pria dewasa (IPB) yang bertubuh kekar jauh lebih besar dari ukuran badannya bahkan dari ukuran tubuh sang ayah (JIB). Kini nasib LB, siswi SMU Negeri 1 Salapian Kabupaten Langkat diambang kehancuran karena merasa difitnah melakukan pengeroyokan oleh pelapor IPB di Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.
Tuduhan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMUT, oleh pelapor IPB pada tanggal 11 Oktober 2025 dengan Terlapor Japet Imanta Bangun (JIB) dan LB (15) tahun.
Padahal, JIB ayah LB sudah terlebih dahulu melaporkan IPB, oknum Ormas atas kasus penganiayaan pada peristiwa yang terjadi dirumahnya di Salapian pada tanggal 4 Oktober 2025 ke Polsek Salapian, Polres Langkat, dihari yang sama kejadian peristiwa penyerangan itu terjadi dengan bukti lapor NOMOR POLISI: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/POLRES LANGKAT /POLDA SUMUT, pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan Terlapor Indra Putra Bangun (IPB).
Dan atas laporan korban JIB, IPB yang juga pengusaha penampung buah sawit itu telah dinyatakan bersalah oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat dan dihukum 6 bulan penjara.
Meski sudah berstatus terpidana, laporan IPB yang susulan itu, akhirnya menyusul Anak perempuan berusia 15 tahun dan Ayah pekerja jaga kebun menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai tahanan oleh Polres Langkat.
Lantas, LB memohon kepada penegak hukum, khususnya kepada Komisi III DPR-RI agar menaruh hati untuk menelaah laporan Ayah dan laporan IPB dengan melibatkan para pihak agar digelar dalam sidang dengar pendapat pembuktian fakta kejadian untuk mendapat keadilan.
Selain memohon perhatian komisi III DPR-RI, LB turut menyampaikan permohonan keadilan bagi dirinya dan sang ayah kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar membebaskan sang ayah dan dirinya atas tuduhan dalam laporan pelaku IPB di Polres Langkat yang diakuinya merupakan fitnah keji dan pelanggaran HAM atas dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang diduga janggal dan keberpihakan kepada pelaku IPB.
” Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar membebaskan ayah saya yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura dan mohon keadilan bagi kami karena kami tak ada melakukan pengeroyokan, kami korban kini menjadi tersangka, mohon keadilan buat kami” ujar LB, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, diduga bersuara memohon keadilan atas laporan tuduhan dirasa fitnah keji yang dilakukan IPB kepada dirinya dan putrinya LB, JIB membuka suara tentang permintaan uang puluhan juta oleh oknum pengacara inisial PPS atas alasan uang jaminan penangguhan di Polres Langkat terhadap anak agar tidak ditahan.
Perasaan sedih dan tak kuasa akan dikurung di dalam sel, JIB mengaku dimintai uang untuk jaminan penangguhan oleh penyidik melalui oknum kuasa hukum inisial PPS.
Pengakuan itu dikatakan JIB kepada wartawan sebelum dirinya ditahan oleh Kejari Langkat dengan bukti transfer ke rekening oknum pengacara inisial PPS.
Kini, kedua nya yang sebelumnya merupakan korban telah berstatus tahanan Kejari Langkat berdasarkan berkas perkara telah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JIB ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Langkat pasca mendampingi LB pada sidang diversi Kejari Langkat yang digelar pada, Rabu (1/4/2026).
LB bersikukuh tak mau membuat pernyataan maaf kepada IPB karena tak bersalah melakukan tuduhan dan harus rela menyaksikan ayahnya di boyong petugas memasuki mobil tahanan Kejari Langkat karena bertahan pada prinsip kebenaran yang diyakininya.****Ari Wibowo /tim

















