Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban: Mendesak Pengungkapan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andri Yunus

Oleh: Egit Setiawan Sekjen PTKP HMI Cabang Pustara

Jakarta, beninginfo.com – , Kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini adalah bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan sipil dan kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Lebih dari itu, jika tidak ditangani secara terbuka dan serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis di masa depan.

Secara hukum, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, lambannya atau tertutupnya penanganan kasus ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Tidak hanya itu, dalam konteks hukum pidana, tindakan penyiraman yang menyebabkan luka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pelaku utama maupun pihak yang berada di baliknya.

Namun yang menjadi persoalan krusial hari ini bukan hanya soal ada atau tidaknya proses hukum, melainkan sejauh mana proses tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel. Prinsip transparansi merupakan bagian tak terpisahkan dari negara hukum (rechtstaat). Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ditegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam penegakan hukum.

Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat benar-benar bekerja secara profesional, atau justru ada upaya untuk menutupi fakta tertentu? Ketertutupan hanya akan memperkuat dugaan adanya impunitas, sebuah penyakit lama dalam penegakan hukum di Indonesia yang hingga kini belum sepenuhnya disembuhkan.

Lebih jauh, negara juga terikat pada prinsip-prinsip perlindungan pembela HAM sebagaimana diakui dalam Deklarasi Pembela HAM PBB (UN Declaration on Human Rights Defenders, 1998), yang menegaskan bahwa setiap individu berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau kekerasan. Dalam konteks ini, serangan terhadap Andri Yunus harus dipandang sebagai serangan terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan moral. Aparat penegak hukum harus secara berkala membuka perkembangan penyelidikan kepada publik, mengungkap pelaku tanpa pandang bulu, serta memastikan tidak ada intervensi kekuasaan dalam proses hukum.

Jika negara gagal menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, maka demokrasi berada di ambang krisis.

Keadilan tidak boleh disembunyikan di balik prosedur. Ia harus ditegakkan secara terang, terbuka, dan tanpa kompromi.

Oleh: Egit Setiawan
Sekjen PTKP HMI Cabang Pustara