Rp1,23 Miliar Dana BOS di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan Dipertanyakan

Deli Serdang, Beninginfo.com  – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah uang rakyat yang dititipkan untuk kepentingan siswa. Setiap rupiah di dalamnya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ketika jumlahnya mencapai miliaran rupiah, maka pertanggungjawabannya pun harus seterang mungkin.

Sorotan kini tertuju pada SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian pencairan Dana BOS tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Tahap I
Dicairkan pada 22 Januari 2025 sebesar Rp615.600.000.
Tahap II
Dicairkan pada 17 September 2025 sebesar Rp615.271.320.

Dengan demikian, total Dana BOS yang diterima sekolah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp1.230.871.320 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Dalam dokumen perencanaan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran langganan daya dan jasa, serta mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi.

Namun kondisi fisik di lapangan memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan. Dinding terlihat retak, plafon berlubang, dan fasilitas perpustakaan dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan. Dengan anggaran lebih dari Rp1,23 miliar dalam satu tahun, publik berhak menilai apakah realisasi penggunaan dana telah benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Sekretaris DPD LBH-WARTAWAN Provinsi Sumatera Utara, Nanda Apriyan Syah, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak boleh dilakukan secara tertutup. Setiap item belanja harus dapat diperiksa, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan belum memberikan keterangan resmi. Sikap tidak memberikan klarifikasi atas pengelolaan dana negara bernilai miliaran rupiah menimbulkan kesan menghindari keterbukaan. Dalam tata kelola anggaran publik, tidak ada ruang untuk merasa kebal dari pertanyaan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

LBH-WARTAWAN secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut agar melakukan audit investigatif menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup dokumen administrasi, bukti transaksi, hingga realisasi fisik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan dan fakta.

Selain itu, LBH-WARTAWAN juga meminta Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS di sekolah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan harus diambil demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Rp1.230.871.320 adalah uang rakyat.
Penggunaannya wajib transparan.
Pertanggungjawabannya tidak boleh setengah-setengah.

Pendidikan adalah fondasi masa depan. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji secara terbuka dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga.*****Ari wibowo